Berita

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy/Net

Hukum

Mario Dandy Diancam Hukuman di Atas 5 Tahun, Kejagung Bantah Tawarkan RJ

SABTU, 18 MARET 2023 | 23:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tawaran keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.

"(Tawaran keadilan restoratif) itu khusus terhadap pelaku anak AG, yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat diversi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Sabtu (18/3).

Ketut melanjutkan, opsi keadilan restoratif tak bisa diterapkan untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lantaran hukuman keduanya tinggi. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.


Peluang menerapkan keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sulit terjadi lantaran keluarga David Ozora tidak memberikan maaf dan perdamaian.

"Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Mathovani juga menegaskan, pihaknya tidak menawarkan keadilan restoratif kepada Mario Dandy dan Shane Lukas dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, opsi ini tidak bisa diterapkan serampangan.

"(Penganiayaan) menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan.

Selain itu, RJ dapat diberlakukan jika keluarga korban memaafkan tersangka. Namun, pihak korban hingga kini masih menuntut menyelesaikan kasus penganiayaan David Ozora lewat jalur hukum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya