Berita

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy/Net

Hukum

Mario Dandy Diancam Hukuman di Atas 5 Tahun, Kejagung Bantah Tawarkan RJ

SABTU, 18 MARET 2023 | 23:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tawaran keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.

"(Tawaran keadilan restoratif) itu khusus terhadap pelaku anak AG, yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat diversi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Sabtu (18/3).

Ketut melanjutkan, opsi keadilan restoratif tak bisa diterapkan untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lantaran hukuman keduanya tinggi. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.


Peluang menerapkan keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sulit terjadi lantaran keluarga David Ozora tidak memberikan maaf dan perdamaian.

"Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Mathovani juga menegaskan, pihaknya tidak menawarkan keadilan restoratif kepada Mario Dandy dan Shane Lukas dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, opsi ini tidak bisa diterapkan serampangan.

"(Penganiayaan) menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan.

Selain itu, RJ dapat diberlakukan jika keluarga korban memaafkan tersangka. Namun, pihak korban hingga kini masih menuntut menyelesaikan kasus penganiayaan David Ozora lewat jalur hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya