Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Ada Pejabat di Atas yang Tanggung Jawab?

SABTU, 18 MARET 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut sejumlah pihak, hal itu disebabkan ada pejabat di atasnya yang seharusnya dihukum, yang paling bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Analisa tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Ia menjelaskan, vonis terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, adalah kewenangan Majelis Hakim PN Surabaya.


“Keputusan pengadilan atau vonis, apapun isinya, menghukum atau membebaskan atau melepaskan terdakwa, itu sepenuhnya otoritas atau kewenangan majelis hakim yang mengadili,” ujar Fickar.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang mengadili dua terdakwa tersebut tidak sekonyong-konyong membebaskan atau melepaskan atau menghukum tanpa didasarkan pada fakta persidangan.

“Majelis pasti mengamati itu secara saksama. Kalau tuntutannya bebas, berarti tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan bahwa terdakwa itu melakukan kegiatan yang didakwakan,” urainya.

Jika dilihat dari bunyi putusan PN Surabaya, Fickar melihat yang dikenakan kepada Kompol Wahyu dan AKP Bambang adalah bebas, bukan lepas.

Ia menjelaskan, apabila ada terdakwa yang diputus lepas, itu berarti perbuatan pidananya terbukti ada, tapi tidak sepenuhnya atau tidak menjadi tanggung jawab orang yang melakukan perbuatan itu.

“Makanya dia dilepaskan dari hukuman, tapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, meskipun ia terbukti melakukan. Itu kalau lepas,” paparnya.

Sedangkan, apabila Majelis Hakim PN Surabaya memutus bebas untuk para terdakwa, maka artinya tidak terbukti sama sekali melakukan tindak pidana itu.

“Sehingga terjadi korban dan sebagainya. Maka kemudian putusannya bebas,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, dalam konteks putusan PN Surabaya terhadap dua terdakwa yang dibebaskan dari dakwaan, Fickar menduga ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

“Maka mereka yang dari urutan bawah lepas semua, mereka dibebaskan, karena dia tidak punya akses untuk menentukan berapa banyak aparat keamanan harus diturunkan dalam situasi seperti itu, dan berapa banyak senjata untuk mengatasi situasi itu,” tuturnya.

“Mereka tidak punya tanggung jawabnya, karena ada di pejabat yang punya kewenangan itu di atasnya,” demikian Fickar menambahkan. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya