Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Ada Pejabat di Atas yang Tanggung Jawab?

SABTU, 18 MARET 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut sejumlah pihak, hal itu disebabkan ada pejabat di atasnya yang seharusnya dihukum, yang paling bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Analisa tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Ia menjelaskan, vonis terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, adalah kewenangan Majelis Hakim PN Surabaya.


“Keputusan pengadilan atau vonis, apapun isinya, menghukum atau membebaskan atau melepaskan terdakwa, itu sepenuhnya otoritas atau kewenangan majelis hakim yang mengadili,” ujar Fickar.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang mengadili dua terdakwa tersebut tidak sekonyong-konyong membebaskan atau melepaskan atau menghukum tanpa didasarkan pada fakta persidangan.

“Majelis pasti mengamati itu secara saksama. Kalau tuntutannya bebas, berarti tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan bahwa terdakwa itu melakukan kegiatan yang didakwakan,” urainya.

Jika dilihat dari bunyi putusan PN Surabaya, Fickar melihat yang dikenakan kepada Kompol Wahyu dan AKP Bambang adalah bebas, bukan lepas.

Ia menjelaskan, apabila ada terdakwa yang diputus lepas, itu berarti perbuatan pidananya terbukti ada, tapi tidak sepenuhnya atau tidak menjadi tanggung jawab orang yang melakukan perbuatan itu.

“Makanya dia dilepaskan dari hukuman, tapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, meskipun ia terbukti melakukan. Itu kalau lepas,” paparnya.

Sedangkan, apabila Majelis Hakim PN Surabaya memutus bebas untuk para terdakwa, maka artinya tidak terbukti sama sekali melakukan tindak pidana itu.

“Sehingga terjadi korban dan sebagainya. Maka kemudian putusannya bebas,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, dalam konteks putusan PN Surabaya terhadap dua terdakwa yang dibebaskan dari dakwaan, Fickar menduga ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

“Maka mereka yang dari urutan bawah lepas semua, mereka dibebaskan, karena dia tidak punya akses untuk menentukan berapa banyak aparat keamanan harus diturunkan dalam situasi seperti itu, dan berapa banyak senjata untuk mengatasi situasi itu,” tuturnya.

“Mereka tidak punya tanggung jawabnya, karena ada di pejabat yang punya kewenangan itu di atasnya,” demikian Fickar menambahkan. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya