Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Ada Pejabat di Atas yang Tanggung Jawab?

SABTU, 18 MARET 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut sejumlah pihak, hal itu disebabkan ada pejabat di atasnya yang seharusnya dihukum, yang paling bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Analisa tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Ia menjelaskan, vonis terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, adalah kewenangan Majelis Hakim PN Surabaya.


“Keputusan pengadilan atau vonis, apapun isinya, menghukum atau membebaskan atau melepaskan terdakwa, itu sepenuhnya otoritas atau kewenangan majelis hakim yang mengadili,” ujar Fickar.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang mengadili dua terdakwa tersebut tidak sekonyong-konyong membebaskan atau melepaskan atau menghukum tanpa didasarkan pada fakta persidangan.

“Majelis pasti mengamati itu secara saksama. Kalau tuntutannya bebas, berarti tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan bahwa terdakwa itu melakukan kegiatan yang didakwakan,” urainya.

Jika dilihat dari bunyi putusan PN Surabaya, Fickar melihat yang dikenakan kepada Kompol Wahyu dan AKP Bambang adalah bebas, bukan lepas.

Ia menjelaskan, apabila ada terdakwa yang diputus lepas, itu berarti perbuatan pidananya terbukti ada, tapi tidak sepenuhnya atau tidak menjadi tanggung jawab orang yang melakukan perbuatan itu.

“Makanya dia dilepaskan dari hukuman, tapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, meskipun ia terbukti melakukan. Itu kalau lepas,” paparnya.

Sedangkan, apabila Majelis Hakim PN Surabaya memutus bebas untuk para terdakwa, maka artinya tidak terbukti sama sekali melakukan tindak pidana itu.

“Sehingga terjadi korban dan sebagainya. Maka kemudian putusannya bebas,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, dalam konteks putusan PN Surabaya terhadap dua terdakwa yang dibebaskan dari dakwaan, Fickar menduga ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

“Maka mereka yang dari urutan bawah lepas semua, mereka dibebaskan, karena dia tidak punya akses untuk menentukan berapa banyak aparat keamanan harus diturunkan dalam situasi seperti itu, dan berapa banyak senjata untuk mengatasi situasi itu,” tuturnya.

“Mereka tidak punya tanggung jawabnya, karena ada di pejabat yang punya kewenangan itu di atasnya,” demikian Fickar menambahkan. 

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya