Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Ada Pejabat di Atas yang Tanggung Jawab?

SABTU, 18 MARET 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut sejumlah pihak, hal itu disebabkan ada pejabat di atasnya yang seharusnya dihukum, yang paling bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Analisa tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Ia menjelaskan, vonis terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, adalah kewenangan Majelis Hakim PN Surabaya.

“Keputusan pengadilan atau vonis, apapun isinya, menghukum atau membebaskan atau melepaskan terdakwa, itu sepenuhnya otoritas atau kewenangan majelis hakim yang mengadili,” ujar Fickar.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang mengadili dua terdakwa tersebut tidak sekonyong-konyong membebaskan atau melepaskan atau menghukum tanpa didasarkan pada fakta persidangan.

“Majelis pasti mengamati itu secara saksama. Kalau tuntutannya bebas, berarti tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan bahwa terdakwa itu melakukan kegiatan yang didakwakan,” urainya.

Jika dilihat dari bunyi putusan PN Surabaya, Fickar melihat yang dikenakan kepada Kompol Wahyu dan AKP Bambang adalah bebas, bukan lepas.

Ia menjelaskan, apabila ada terdakwa yang diputus lepas, itu berarti perbuatan pidananya terbukti ada, tapi tidak sepenuhnya atau tidak menjadi tanggung jawab orang yang melakukan perbuatan itu.

“Makanya dia dilepaskan dari hukuman, tapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, meskipun ia terbukti melakukan. Itu kalau lepas,” paparnya.

Sedangkan, apabila Majelis Hakim PN Surabaya memutus bebas untuk para terdakwa, maka artinya tidak terbukti sama sekali melakukan tindak pidana itu.

“Sehingga terjadi korban dan sebagainya. Maka kemudian putusannya bebas,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, dalam konteks putusan PN Surabaya terhadap dua terdakwa yang dibebaskan dari dakwaan, Fickar menduga ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

“Maka mereka yang dari urutan bawah lepas semua, mereka dibebaskan, karena dia tidak punya akses untuk menentukan berapa banyak aparat keamanan harus diturunkan dalam situasi seperti itu, dan berapa banyak senjata untuk mengatasi situasi itu,” tuturnya.

“Mereka tidak punya tanggung jawabnya, karena ada di pejabat yang punya kewenangan itu di atasnya,” demikian Fickar menambahkan. 

Populer

Formula E Diwarnai Aksi Kekerasan Rombongan Pejabat Songong

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:03

Gagal Jadi Bupati, Adik Ipar Gubernur Sumsel Nyaleg DPR RI Lewat PDIP

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:28

Ejek Tentara Rusia Badut, Bos Wagner Ogah Perang Lagi di Ukraina

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:58

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:25

Denny Indrayana Kembali Berbagi Bocoran, Dua Menteri Nasdem Bakal Dieksekusi?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:30

Kecewa Batal Dapat Sembako, Warga Kota Bumi Lampura Tegaskan Tak Akan Pilih Ganjar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 04:21

Jokowi Kewalahan Bila SBY Turun Gunung Dukung Surya Paloh Menangkan Anies Baswedan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:22

UPDATE

Di Unpatti Ambon, Firli Ingatkan Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:58

Sengketa Tanah Tangerang, Pengacara: Sudah Ada Putusan Pengadilan dan BPN, Jangan Playing Victim

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:49

Respons Polri Soal Usulan Johan Budi Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:33

PT PII bersama bank bjb Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Pembiayaan Infrastruktur Melalui Skema KPBU

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:29

Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah Rp 1,8 T Minta Tersangka Koperatif

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:19

DPR Minta Pelaku Pencurian Kabel dan Baut Kereta Cepat Ditindak Tegas

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:57

Megawati Minta Orang Yang Persoalkan Hari Lahir Pancasila Tak Hidup di Indonesia

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:45

Ukraina Luncurkan Operasi untuk Penyelamatan Hewan dari Banjir di Kherson

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:42

Usman Hamid: Kritik pada Revisi UU TNI Bukan Kebencian, tapi Upaya Penguatan Bersama

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:39

Lewat Gala Dinner MNEK 2023 di Makassar, KSAL Kenalkan Budaya Indonesia ke Delegasai Negara Tamu

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:12

Selengkapnya