Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Global

Dunia Gembira atas Putusan ICC untuk Menangkap Presiden Rusia, "Selamat Datang, Putin!"

SABTU, 18 MARET 2023 | 06:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin disambut suka cita oleh para pejabat dunia.

Penyelidikan atas dugaan kekejaman di Ukraina harus dilanjutkan, menurut mereka.

Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly yang menyambut baik putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap  Putin bahkan menyebutnya sebagai langkah "selamat datang, Putin".


“Kami menyambut baik langkah yang diambil oleh ICC independen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang berada di puncak rezim Rusia, termasuk Vladimir Putin,” kata Cleverly di Twitter, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Menteri Luar Negeri Melanie Joly bereaksi sama. Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa kejahatan kemanusiaan harus diberantas dan Kanada berdiri teguh bersama rakyat Ukraina.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, juga memuji surat perintah penangkapan ICC untuk Putin sebagai "keputusan penting" untuk keadilan internasional dan rakyat Ukraina.

“Kami selalu memperjelas di Uni Eropa, bahwa mereka yang bertanggung jawab atas agresi ilegal terhadap Ukraina harus diadili, dan masalah Pengadilan Kriminal Internasional ini hanyalah awal dari proses pertanggungjawaban,” kata Borrell.

ICC pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin.

Dalam pernyataannya,  Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk, terutama anak-anak, secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa para tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Perintah penangkapan Putin dilakukan sehari setelah penyelidikan PBB menentukan Rusia telah melakukan berbagai kejahatan perang di Ukraina seperti pembunuhan yang disengaja dan penyiksaan yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tudingan yang kerap dibantah Moskow.

Juru Bicara Pemerintah Polandia Piotr Muller mengatakan sudah saatnya Putin diadili sebagai penjahat perang bersama dengan orang lain yang bertanggung jawab atas kekejaman di Ukraina.

“Ini adalah keputusan penting dari pengadilan, yang menunjuk pada kejahatan perang yang dilakukan oleh aparat kekerasan Rusia,” kata Piotr Muller kepada kantor berita milik pemerintah PAP.

“Vladimir Putin adalah kepala mesin ini dan harus diadili sebagai penjahat perang bersama dengan mereka yang secara langsung dan tidak langsung menerapkan perang biadab,” tutupnya,

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya