Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Putin

SABTU, 18 MARET 2023 | 00:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dikutip dari Reuters, ICC dalam pernyataannya mengatakan bahwa Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk, terutama anak-anak, secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Selain Putin, ICC  juga memerintahkan penangkapan terhadap Komisaris Rusia untuk Hak Anak, Maria Lvova-Belova, atas tuduhan yang sama.


"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa para tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Perintah penangkapan Putin dilakukan sehari setelah penyelidikan PBB menentukan Rusia telah melakukan berbagai kejahatan perang di Ukraina seperti pembunuhan yang disengaja dan penyiksaan yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tudingan yang kerap dibantah Moskow.

Pada Kamis, Zakharova telah memberikan penolakannya terhadap hasil penyelidikan PBB dan tuduhan kejahatan perang dengan mengatakan mereka yang berada di balik klaim tersebut tidak objektif.

"Kami siap menganalisis kasus tertentu, menjawab pertanyaan, memberikan data, statistik, dan fakta. Tetapi jika bias, jika hanya mewakili satu sudut pandang, maka tidak ada gunanya menanggapi laporan ini," kata Zakharova saat itu.

Penyelidikan PBB menggunakan angka yang disodorkan pemerintah Ukraina, yang mengatakan bahwa Rusia mungkin telah memindahkan 16.000 anak dari Ukraina ke Rusia secara tidak sah.

Rusia, sementara itu, telah mengatakan bahwa mereka hanya mengevakuasi orang secara sukarela.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya