Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Putin

SABTU, 18 MARET 2023 | 00:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dikutip dari Reuters, ICC dalam pernyataannya mengatakan bahwa Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk, terutama anak-anak, secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Selain Putin, ICC  juga memerintahkan penangkapan terhadap Komisaris Rusia untuk Hak Anak, Maria Lvova-Belova, atas tuduhan yang sama.

"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa para tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Perintah penangkapan Putin dilakukan sehari setelah penyelidikan PBB menentukan Rusia telah melakukan berbagai kejahatan perang di Ukraina seperti pembunuhan yang disengaja dan penyiksaan yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tudingan yang kerap dibantah Moskow.

Pada Kamis, Zakharova telah memberikan penolakannya terhadap hasil penyelidikan PBB dan tuduhan kejahatan perang dengan mengatakan mereka yang berada di balik klaim tersebut tidak objektif.

"Kami siap menganalisis kasus tertentu, menjawab pertanyaan, memberikan data, statistik, dan fakta. Tetapi jika bias, jika hanya mewakili satu sudut pandang, maka tidak ada gunanya menanggapi laporan ini," kata Zakharova saat itu.

Penyelidikan PBB menggunakan angka yang disodorkan pemerintah Ukraina, yang mengatakan bahwa Rusia mungkin telah memindahkan 16.000 anak dari Ukraina ke Rusia secara tidak sah.

Rusia, sementara itu, telah mengatakan bahwa mereka hanya mengevakuasi orang secara sukarela.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya