Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dua Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Pakar Hukum: Kurang Tepat Angin Disalahkan

JUMAT, 17 MARET 2023 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu pertimbangan yang membuat vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya, disebutkan adalah karena ada faktor angin yang menyebabkan korban meninggal terkena gas air mata.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, alasan hukum Majelis Hakim tersebut seharusnya bukan justru membuat dua terdakwa tersebut tidak terkena hukuman.


“Pendapat saya, itu kurang tepat. Karena perbuatannya terbukti ada. Bahwa ada faktor lain yang membantu terjadinya tindak pidana itu, itu di luar kemampuan dia memang,” ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).

Ia mengurai, dalam video tragedi Kanjuruhan nampak terlihat aparat menembakan gas air mata untuk mengurai kerusuhan di dalam stadion pasca pertandingan Arena FC dan Persebaya.

“Perbuatan menembakan gas air mata itu terbukti. Dan pada situasi seperti itu, itu bisa dikualifikasi sebagai kesalahan,” tuturnya.

Meski begitu, Abdul Fickar tidak menampik dalil para terdakwa yang menyatakan bahwa penembakan gas air mata adalah satu perbuatan yang netral.

“Tapi ketika diterapkan dalam satu situasi, maka itu (bisa) menjadi salah atau benar,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia memaparkan klasifikasi penggunaan gas air mata yang benar dan yang salah. Termasuk, soal identifikasi orang yang patut bertanggung jawab apabila terbukti terdapat kesalahan di dalam praktiknya.

“Dia menjadi benar kalau sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapih atau biasa-biasa saja. Itu tidak ada masalah,” urainya.

“Tapi pada situasi tertentu, itu membuat orang panik dan berjatuhan, itu kalau mau ditarik tanggung jawab pidananya, maka orang yang memerintahkan penembakan itu lebih tepat dibandingkan pelaku utamanya,” demikian Abdul Fickar menambahkan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya