Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dua Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Pakar Hukum: Kurang Tepat Angin Disalahkan

JUMAT, 17 MARET 2023 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu pertimbangan yang membuat vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya, disebutkan adalah karena ada faktor angin yang menyebabkan korban meninggal terkena gas air mata.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, alasan hukum Majelis Hakim tersebut seharusnya bukan justru membuat dua terdakwa tersebut tidak terkena hukuman.


“Pendapat saya, itu kurang tepat. Karena perbuatannya terbukti ada. Bahwa ada faktor lain yang membantu terjadinya tindak pidana itu, itu di luar kemampuan dia memang,” ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).

Ia mengurai, dalam video tragedi Kanjuruhan nampak terlihat aparat menembakan gas air mata untuk mengurai kerusuhan di dalam stadion pasca pertandingan Arena FC dan Persebaya.

“Perbuatan menembakan gas air mata itu terbukti. Dan pada situasi seperti itu, itu bisa dikualifikasi sebagai kesalahan,” tuturnya.

Meski begitu, Abdul Fickar tidak menampik dalil para terdakwa yang menyatakan bahwa penembakan gas air mata adalah satu perbuatan yang netral.

“Tapi ketika diterapkan dalam satu situasi, maka itu (bisa) menjadi salah atau benar,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia memaparkan klasifikasi penggunaan gas air mata yang benar dan yang salah. Termasuk, soal identifikasi orang yang patut bertanggung jawab apabila terbukti terdapat kesalahan di dalam praktiknya.

“Dia menjadi benar kalau sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapih atau biasa-biasa saja. Itu tidak ada masalah,” urainya.

“Tapi pada situasi tertentu, itu membuat orang panik dan berjatuhan, itu kalau mau ditarik tanggung jawab pidananya, maka orang yang memerintahkan penembakan itu lebih tepat dibandingkan pelaku utamanya,” demikian Abdul Fickar menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya