Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dua Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Pakar Hukum: Kurang Tepat Angin Disalahkan

JUMAT, 17 MARET 2023 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu pertimbangan yang membuat vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya, disebutkan adalah karena ada faktor angin yang menyebabkan korban meninggal terkena gas air mata.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, alasan hukum Majelis Hakim tersebut seharusnya bukan justru membuat dua terdakwa tersebut tidak terkena hukuman.


“Pendapat saya, itu kurang tepat. Karena perbuatannya terbukti ada. Bahwa ada faktor lain yang membantu terjadinya tindak pidana itu, itu di luar kemampuan dia memang,” ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).

Ia mengurai, dalam video tragedi Kanjuruhan nampak terlihat aparat menembakan gas air mata untuk mengurai kerusuhan di dalam stadion pasca pertandingan Arena FC dan Persebaya.

“Perbuatan menembakan gas air mata itu terbukti. Dan pada situasi seperti itu, itu bisa dikualifikasi sebagai kesalahan,” tuturnya.

Meski begitu, Abdul Fickar tidak menampik dalil para terdakwa yang menyatakan bahwa penembakan gas air mata adalah satu perbuatan yang netral.

“Tapi ketika diterapkan dalam satu situasi, maka itu (bisa) menjadi salah atau benar,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia memaparkan klasifikasi penggunaan gas air mata yang benar dan yang salah. Termasuk, soal identifikasi orang yang patut bertanggung jawab apabila terbukti terdapat kesalahan di dalam praktiknya.

“Dia menjadi benar kalau sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapih atau biasa-biasa saja. Itu tidak ada masalah,” urainya.

“Tapi pada situasi tertentu, itu membuat orang panik dan berjatuhan, itu kalau mau ditarik tanggung jawab pidananya, maka orang yang memerintahkan penembakan itu lebih tepat dibandingkan pelaku utamanya,” demikian Abdul Fickar menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya