Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Susul AS Dkk, Parlemen Selandia Baru Larang Aplikasi TikTok

JUMAT, 17 MARET 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Selandia Baru memutuskan untuk ikut melarang aplikasi TikTok. Langkah serupa telah diambil sejumlah negara Barat, terutama Amerika Serikat (AS), atas dasar kekhawatiran terkait keamanan.

Kepala Eksekutif Layanan Parlemen, Rafael Gonzalez-Montero mengatakan, keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan saran dari pakar keamanan dunia maya dan disuksi dengan negara-negara lain.

"Berdasarkan informasi ini, Layanan Parlemen telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," kata Gonzalez-Montero, seperti dimuat Reuters, Jumat (17/3).


Kekhawatiran terus meningkat dari masyarakat internasional, setelah AS, Uni Eropa (UE), dan Inggris memutuskan untuk melarang aplikasi tersebut baru-baru ini.

TikTok diyakini dapat disalahgunakan oleh pemerintah China yang dapat mengakses lokasi pengguna dan data kontak dengan mudah melalui induk perusahaan TikTok, ByteDance, di negaranya.

Menanggapi pelarangan yang kian meningkat ini, TikTok meyakini adanya kesalahpahaman mendasar, yang didorong oleh masalah geopolitik yang lebih luas. Perusahan menambahkan pihaknya telah menjunjung tinggi keamanan data pengguna.

"TikTok telah menghabiskan lebih dari 1,5 miliar dolar (Rp 23 triliun) untuk upaya keamanan data yang ketat dan menolak tuduhan mata-mata," ujar perusahaan tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya