Berita

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat, 17 Maret 2023/Ist

Bisnis

Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan 730 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

JUMAT, 17 MARET 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat (17/3).

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata menteri yang kerap disapa Zulhas ini.


Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan, langkah pemusnahan merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam upaya mengawasi dan menegakkan hukum bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Di samping itu juga menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/3) yang menilai impor pakaian bekas telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus  dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," jelas Mendag Zulkifli.

Adapun langkah pemusnahan juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain menyoroti pentingnya mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri, Mendag Zulkifli juga menekankan bahaya penggunaan pakaian bekas impor.

"Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya