Berita

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat, 17 Maret 2023/Ist

Bisnis

Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan 730 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

JUMAT, 17 MARET 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat (17/3).

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata menteri yang kerap disapa Zulhas ini.


Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan, langkah pemusnahan merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam upaya mengawasi dan menegakkan hukum bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Di samping itu juga menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/3) yang menilai impor pakaian bekas telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus  dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," jelas Mendag Zulkifli.

Adapun langkah pemusnahan juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain menyoroti pentingnya mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri, Mendag Zulkifli juga menekankan bahaya penggunaan pakaian bekas impor.

"Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya