Berita

Imran Khan/Net

Dunia

Pengadilan Pakistan Perintahkan Polisi Tangguhkan Penangkapan Imran Khan

JUMAT, 17 MARET 2023 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Proses hukum mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan akhirnya ditunda setelah hakim Pengadilan Tinggi Lahore memerintahkan penangguhan penangkapan hingga Jumat (17/3) waktu setempat.

Mantan Menteri Informasi dan Hukum, Fawad Chaudry, yang juga merupakan penasihat dekat Khan, menyampaikan informasi tersebut pada Kamis (16/3).

"Pengadilan Tinggi Lahore meminta pihak berwenang untuk duduk bersama Khan dan para pemimpin dari partainya untuk menyelesaikan masalah ini melalui konsultasi bersama," kata Chaudry, seperti dikutip dari The National.

Ini mengikuti penangguhan serupa pada Rabu malam setelah polisi bentrok dengan pendukung Khan. Perintah itu sekaligus mengakhiri pengepungan di sekitar rumah Khan, di mana polisi telah ditempatkan beberapa kali.

Sementara itu polisi mengatakan penarikan pasukan keamanan dilakukan untuk mengakomodasi pertandingan kriket Liga Super Pakistan di sebuah stadion yang berjarak beberapa kilometer jauhnya.

Perintah penangkapan Khan dikeluarkan setelah dia gagal menghadiri sidang pengadilan terkait tuduhan korupsi yang diajukan terhadapnya.

Hakim Zafar Iqbal mengatakan dia bersedia memerintahkan diakhirinya operasi polisi jika Khan menyerahkan diri di pengadilan.

"Masalah ini bisa diselesaikan dalam sekejap, di mana Imran Khan?" katanya dalam sidang Kamis seperti dilansir Dawn News .

Hakim juga mengecam biaya operasi polisi, dengan mengatakan surat perintah penangkapan menelan biaya jutaan rupee.

“Ini uang rakyat. Anda bisa mengadakan protes damai," katanya.

Bentrokan pecah awal pekan ini antara polisi dan pendukung Khan dari partai Tehreek-e-Insaf Pakistan, yang berkemah di luar rumahnya dalam beberapa bulan terakhir untuk memprotes upaya penangkapannya.

Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air, sementara pendukung Khan memegang tongkat dan melempar batu.

Khan telah menghadapi serangkaian tantangan hukum sejak digulingkan dalam mosi tidak percaya pada April tahun lalu.

Pengadilan pada bulan September membatalkan tuduhan terorisme yang diajukan terhadapnya setelah dia diduga mengancam polisi dan petugas kehakiman.

Selain kasus terorisme, Khan juga menghadapi tuduhan korupsi setelah dia dituduh menjual hadiah negara saat berkuasa.

Rincian tuduhan yang dirilis pada Minggu menyebutkan bahwa Khan menjual beberapa barang bernilai tinggi, termasuk enam jam tangan Rolex.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya