Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ditreskrimum Polda Gorontalo Dilaporkan ke Propam Oleh Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

KAMIS, 16 MARET 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo dilaporkan oleh, Zuharti Usman yang merupakan tersangka kasus pemalsuan izin pertambangan emas ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum Zuharti, Feldy Taha menyampaikan penetapan tersangka kliennya yang disertai dengan penangkapan dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, saat itu Ditreskrimum Polda Gorontalo mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan bersenjata lengkap.

"Tanpa babibu, alias tanpa prosedur baku, tiba-tiba Zurhati Usman klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo," kata Feldy Taha dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).  


Feldy menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Februari 2023 dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/Ditreskrimum dalam dugaan pemalsuan oleh Polda Gorontalo.

Feldy menuding penetapan status tersangka tersebut sangat janggal, pasalnya penyidik tidak menerangkan bahwa penetapan tersangka telah melalui penyelidikan. Menurut Feldy penetapan tersangka kliennya merupakan suatu tuntutan tanpa dasar dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Sebab kata dia sebelumnya kliennya menerima surat perintah membawa saksi tertanggal 27 Februari 2023 dengan menerangkan pertimbangan membawa tersangka.

"Padahal penetapan tersangka kepada klien kami di keluarkan pada tanggal 28 Februari 2023," imbuhnya.

Feldy menjelaskan dalam surat perintah membawa saksi, Ditreskrimum Polda Gorontalo, tidak menyebut akan mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan peralatan lengkap.

Karena itulah Feldy meminta Propam Mabes Polri untuk lakukan investigasi guna mengetahui apakah biaya menurunkan 1 regu personil bersenjata lengkap di tanggung negara atau pihak lain.

Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Feldy mengharapkan Kadiv Propam Mabes Polri dapat mengambil sikap yang tegas dan melakukan proses hukum kepada Kapolda Gorontalo dan atau Dirkrimum Polda Gorontalo serta penyidik Polda Gorontalo.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya