Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ditreskrimum Polda Gorontalo Dilaporkan ke Propam Oleh Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

KAMIS, 16 MARET 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo dilaporkan oleh, Zuharti Usman yang merupakan tersangka kasus pemalsuan izin pertambangan emas ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum Zuharti, Feldy Taha menyampaikan penetapan tersangka kliennya yang disertai dengan penangkapan dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, saat itu Ditreskrimum Polda Gorontalo mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan bersenjata lengkap.

"Tanpa babibu, alias tanpa prosedur baku, tiba-tiba Zurhati Usman klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo," kata Feldy Taha dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).  


Feldy menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Februari 2023 dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/Ditreskrimum dalam dugaan pemalsuan oleh Polda Gorontalo.

Feldy menuding penetapan status tersangka tersebut sangat janggal, pasalnya penyidik tidak menerangkan bahwa penetapan tersangka telah melalui penyelidikan. Menurut Feldy penetapan tersangka kliennya merupakan suatu tuntutan tanpa dasar dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Sebab kata dia sebelumnya kliennya menerima surat perintah membawa saksi tertanggal 27 Februari 2023 dengan menerangkan pertimbangan membawa tersangka.

"Padahal penetapan tersangka kepada klien kami di keluarkan pada tanggal 28 Februari 2023," imbuhnya.

Feldy menjelaskan dalam surat perintah membawa saksi, Ditreskrimum Polda Gorontalo, tidak menyebut akan mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan peralatan lengkap.

Karena itulah Feldy meminta Propam Mabes Polri untuk lakukan investigasi guna mengetahui apakah biaya menurunkan 1 regu personil bersenjata lengkap di tanggung negara atau pihak lain.

Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Feldy mengharapkan Kadiv Propam Mabes Polri dapat mengambil sikap yang tegas dan melakukan proses hukum kepada Kapolda Gorontalo dan atau Dirkrimum Polda Gorontalo serta penyidik Polda Gorontalo.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya