Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ditreskrimum Polda Gorontalo Dilaporkan ke Propam Oleh Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

KAMIS, 16 MARET 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo dilaporkan oleh, Zuharti Usman yang merupakan tersangka kasus pemalsuan izin pertambangan emas ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum Zuharti, Feldy Taha menyampaikan penetapan tersangka kliennya yang disertai dengan penangkapan dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, saat itu Ditreskrimum Polda Gorontalo mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan bersenjata lengkap.

"Tanpa babibu, alias tanpa prosedur baku, tiba-tiba Zurhati Usman klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo," kata Feldy Taha dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).  

Feldy menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Februari 2023 dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/Ditreskrimum dalam dugaan pemalsuan oleh Polda Gorontalo.

Feldy menuding penetapan status tersangka tersebut sangat janggal, pasalnya penyidik tidak menerangkan bahwa penetapan tersangka telah melalui penyelidikan. Menurut Feldy penetapan tersangka kliennya merupakan suatu tuntutan tanpa dasar dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Sebab kata dia sebelumnya kliennya menerima surat perintah membawa saksi tertanggal 27 Februari 2023 dengan menerangkan pertimbangan membawa tersangka.

"Padahal penetapan tersangka kepada klien kami di keluarkan pada tanggal 28 Februari 2023," imbuhnya.

Feldy menjelaskan dalam surat perintah membawa saksi, Ditreskrimum Polda Gorontalo, tidak menyebut akan mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan peralatan lengkap.

Karena itulah Feldy meminta Propam Mabes Polri untuk lakukan investigasi guna mengetahui apakah biaya menurunkan 1 regu personil bersenjata lengkap di tanggung negara atau pihak lain.

Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Feldy mengharapkan Kadiv Propam Mabes Polri dapat mengambil sikap yang tegas dan melakukan proses hukum kepada Kapolda Gorontalo dan atau Dirkrimum Polda Gorontalo serta penyidik Polda Gorontalo.


Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya