Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ditreskrimum Polda Gorontalo Dilaporkan ke Propam Oleh Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

KAMIS, 16 MARET 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo dilaporkan oleh, Zuharti Usman yang merupakan tersangka kasus pemalsuan izin pertambangan emas ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum Zuharti, Feldy Taha menyampaikan penetapan tersangka kliennya yang disertai dengan penangkapan dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, saat itu Ditreskrimum Polda Gorontalo mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan bersenjata lengkap.

"Tanpa babibu, alias tanpa prosedur baku, tiba-tiba Zurhati Usman klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo," kata Feldy Taha dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).  


Feldy menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Februari 2023 dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/Ditreskrimum dalam dugaan pemalsuan oleh Polda Gorontalo.

Feldy menuding penetapan status tersangka tersebut sangat janggal, pasalnya penyidik tidak menerangkan bahwa penetapan tersangka telah melalui penyelidikan. Menurut Feldy penetapan tersangka kliennya merupakan suatu tuntutan tanpa dasar dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Sebab kata dia sebelumnya kliennya menerima surat perintah membawa saksi tertanggal 27 Februari 2023 dengan menerangkan pertimbangan membawa tersangka.

"Padahal penetapan tersangka kepada klien kami di keluarkan pada tanggal 28 Februari 2023," imbuhnya.

Feldy menjelaskan dalam surat perintah membawa saksi, Ditreskrimum Polda Gorontalo, tidak menyebut akan mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan peralatan lengkap.

Karena itulah Feldy meminta Propam Mabes Polri untuk lakukan investigasi guna mengetahui apakah biaya menurunkan 1 regu personil bersenjata lengkap di tanggung negara atau pihak lain.

Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Feldy mengharapkan Kadiv Propam Mabes Polri dapat mengambil sikap yang tegas dan melakukan proses hukum kepada Kapolda Gorontalo dan atau Dirkrimum Polda Gorontalo serta penyidik Polda Gorontalo.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya