Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Publika

KPK Dapat Menangkap Rafael

OLEH: ABDULLAH HEHAMAHUA*
KAMIS, 16 MARET 2023 | 12:43 WIB

TAP MPR Nomor XI/1998 melahirkan dua undang-undang: UU No. 28/1999 tentang PN yang bebas dari KKN dan UU No. 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi.

UU No.28/1999 melahirkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). UU No 31/99 melahirkan UU No.30/2002. UU inilah yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPKPN menemukan keganjilan pemilikan rumah Megawati. Waktu itu, beliau Presiden. Senayan dan PDIP geger. Bola liar bergelinding sewaktu pembahasan RUU KPK.


Buntutnya, KPKPN dibubarkan. Ia dianggap anak macan yang akan menerkam induknya. Sebab, hanya dalam waktu singkat, KPKPN melaporkan puluhan Penyelenggara Negara (PN) ke Mabes Polri yang diduga korupsi.

KPKPN setelah dibubarkan DPR dan Megawati, dijadikan salah satu direktorat di KPK.

KPK selama belasan tahun, boleh dibilang, tidak ada PN yang dipidanakan berdasarkan temuan dalam LHKPN. Padahal, laporan kekayaan Rafael dalam LHKPN, 2022, tercatat Rp 56,1 miliar. Suatu angka fantastis.

Jika digunakan cara KPKPN, Rafael dapat ditangkap KPK. Maknanya, KPK gagal melaksanakan tugasnya di bidang pencegahan korupsi melalui pemeriksaan LHKPN.

Fungsi dan Manfaat LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu dokumen negara. Ia berisi laporan kekayaan seorang PN. Kekayaan yang dilaporkan meliputi harta bergerak, kekayaan tidak bergerak, simpanan uang di bank dan saham.

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN meliputi kepunyaan PN dan pasangan serta kepunyaan anak yang masih dalam tanggungan orang tua. LHKPN dilaporkan sebelum, selama, dan sesudah seseorang menjadi PN. Namun, jika ada perubahan kekayaan secara signifikan, meski baru beberapa bulan menjabat, ia harus dilaporkan.

Perubahan kekayaan yang signifikan itu misalnya, baru beberapa bulan dilantik, dia mendapat warisan. Ia bisa berupa bangunan, tanah, uang tunai atau saham. Perolehan kekayaan yang baru tersebut harus dilaporkan. Sebaliknya, PN menjual rumah, tanah, atau mobil miliknya, hal tersebut harus dilaporkan dalam LHKPN Perubahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Rafael harus melaporkan mobil dan motor yang biasa digunakan anaknya, David. Jika dikatakan, mobil dan motor tersebut milik abangnya, maka pemilikan harta tesebut, bermasalah. Di sinilah kesalahan yang dilakukan KPK di mana dikatakan, cukup sulit memeriksa kekayaan Rafael.

Sejatinya, pelaporan kekayaan seorang PN, tidak bermakna mereka dilarang kaya. LHKPN tersebut dimaksudkan agar negara melalui KPK mengetahui, bagaimana cara memeroleh dan menggunakan kekayaan yang dipunyai.

Jika dalam proses mendapatkan dan menggunakan kekayaan, ada ketidakwajaran, maka KPK melakukan proses tindak lanjut. Ia bisa berupa tindakan pencegahan maupun penindakan.

KPK dengan cara ini dapat menyelamatkan keuangan/perekonomian negara agar rakyat jelata tidak semakin menderita. Sebab, wajib pajak “diperas” Sri Mulyani, tapi uang-uang tersebut “dicuri” anak buahnya.

KPK Segera Tangkap Rafael

Andaikan tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, maka KPK dan masyarakat tidak tahu, ada 13 ribu anak buah Sri Mulyani yang belum melaporkan LHKPN. Apalagi LHKPN Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kontroversial. Bahkan, banyak Pejabat Kemenkeu yang punya kekayaan fantastis. Belum lagi “money laundry” di kalangan Kemenkeu yang dilaporkan PPATK.

Mereka yang wajib lapor kekayaannya hanyalah yang berstatus PN. Hal ini ditetapkan dalam UU No. 28/1999. Namun, berdasarkan PP No. 94/2021, setiap PNS wajib lapor kekayaannya.

Dalam LHKPN 2021, kekayaan RAT, Rp. 56,1 milyar. PPATK informasikan, RAT, 2019 – 2023, terjadi mutasi Rp.500 miliar dari 40 rekening miliknya, istri dan anak. Belum lagi informasi PPATK, adanya potensi pencucian uang sebesar Rp 300 triliun di kalangan 467 pegawai pajak sejak 2009 sampai dengan 2023.

Saya, sebagai Ketua Subkomisi Legislatif KPKPN, hanya dalam waktu tiga tahun dapat melaporkan sepuluh anggota legislatif ke Mabes Polri. Sebab, KPKPN hanya lembaga pencegahan korupsi melalui pelaporan harta kekayaan PN.

Jika ditemukan ada dugaan korupsi dalam perolehan harta kekayaan PN, maka hal tersebut dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara pidana. Anehnya, selama belasan tahun, boleh dibilang KPK tidak tangkap PN berdasarkan telaahan LHKPN.

Metode yang digunakan KPKPN, ada empat tahap. Pertama, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen LHKPN. PN biasanya sulit melengkapi dokumen, khususnya sertifikat tanah dan bangunan. Jika PN melaporkan rumah atau tanah miliknya dalam LHKPN, dia biasanya punya dokumen.

Tugas anggota KPKPN, mengusut kesahihan dokumen tersebut. Mungkin saja dia memerolehnya secara ilegal. Anggota KPKPN melakukan pengecekan ke BPN terkait. Di sini akan diperoleh data, rumah atau tanah yang dipunyai, legal atau tidak.

Tahap kedua, jika informasi BPN, sertifikat rumah atau tanahnya legal, anggota KPKPN akan mengusut. Apakah total gaji yang diperoleh PN berbanding lurus dengan harga rumah atau tanah yang dimiliki.

Jika jumlah penghasilan legal, dikurangi pengeluaran rutin, apakah tabungan yang dimiliki berbanding lurus dengan nilai rumah dan tanah yang dimiliki. Jika tidak, diduga, PN terkait melakukan KKN.

Penyimpangan tersebut bisa dalam bentuk pemerasan, yakni beliau menguras pelanggannya. Bisa juga beliau menerima hadiah dari pelanggannya. Bahkan, penyimpangan itu bisa berupa manipulasi data.

Tahap ketiga, anggota KPKPN turun ke lapangan. Mereka memeriksa langsung keadaan pisik bangunan atau tanah yang dimiliki PN.

Kupunyai pengalaman ketika memeriksa lokasi tanah dan bangunan milik Ketua DPRD Provinsi di pulau Sumatera. Tiba di lokasi, kutemukan beberapa data baru. Ada studio radio milik Ketua DPRD. Ada kegiatan bisnis berupa iklan berbayar di radio tersebut. Kutemukan pula, ada tambak ikan yang cukup luas. Semuanya tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Lain halnya dengan anggota DPRD di pulau Bali. Kutemukan di lokasi ada kandang babi yang jumlahnya cukup banyak. Ternak ini tidak dilaporkan dalam LHKPN. Padahal, nilainya cukup tinggi, puluhan juta rupiah.

Belum lagi biaya pemeliharaan. Semua fakta itu akan memengaruhi jumlah pemasukan, pengeluaran dan total kekayaan seorang PN.

Kutemukan di Sulawesi, ada beberapa hektar tanah yang ditanami pohon kelapa. Tanaman kelapa ini secara rutin mendatangkan penghasilan signifikan. Ia berupa penjualan kelapa muda, kelapa tua, dan kopra. Hasil dari puluhan pohon kelapa tersebut, tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Kudapatkan pula informasi masyarakat. Mereka adalah tetangga, baik di rumah tempat tinggal PN maupun di lokasi tanah, kebun, atau sawah miliknya. Ada yang mengatakan, tanah, kebun atau sawah tersebut dibeli setelah pemiliknya menjadi PN, baik sebagai anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Ada pula warga yang mengatakan, rumah atau tanah yang ditempati, bukan milik mereka. Ia milik PN terkait. Bahkan, ada yang bilang, di antara mereka bersaudara, PN itulah yang kaya.

Mayoritas anggota legislative yang kudatangi, tidak melaporkan perabot rumahnya. Padahal kursi tamu mewah yang dimiliki, nilainya puluhan juta rupiah. Sebab, bahannya kayu jati dan dipesan langsung dari Jepara. Maknanya, dengan mendatangi lokasi dan mewawancarai warga yang mengenali PN, dapat diketahui adanya dugaan KKN oleh pejabat negara terkait.

Tahap keempat, klarifiksi sekali lagi dengan PN terkait. Biasanya, mereka tidak bisa membuktikan, seluruh hartanya diperoleh dari gajinya.

Berdasarkan empat tahap itulah, kulaporkan sepuluh anggota DPR dan MPR ke Mabes Polri. Padahal, saya dan anggota KPKPN lainnya melakukan penelusuran kekayaan PN secara konvensional.

KPK punya pelbagai kewenangan, termasuk penyadapan. KPK dengan demikian lebih mudah menemukan dugaan korupsi yang dilakukan seorang PN.

Jadi, jika Direktorat LHKPN, KPK menggunakan empat tahapan yang saya lakukan selama di KPKPN, insyaallah, Rafael dan puluhan, bahkan ratusan pegawai Kemenkeu dimasukkan ke dalam penjara. Semoga!

*Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara; mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya