Berita

Baliho atau spanduk salah seorang Bacalon DPR RI di kawasan Simpang Jambo Tape, Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Spanduk Bacalon Peserta Pemilu Mulai Bertebaran, Begini Respons Panwaslih Aceh

KAMIS, 16 MARET 2023 | 06:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah baliho dan spanduk Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu baik DPR RI, DPD, hingga calon Presiden sudah mulai bertebaran di sejumlah sudut jalanan di Kota Banda Aceh. Salah satu baliho atau spanduk tersebut terdapat di Jalan Daud Beureueh, Simpang Jambo Tape, Banda Aceh.

Baliho tersebut milik salah seorang salah seorang politikus dari partai nasional. Gambar dalam baliho memperlihatkan politikus tersebut berdampingan dengan salah satu bakal capres.

Jika ditelaah, tulisan spanduk tersebut sudah bernuansa kampanye. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dalam Pasal 25 ayat 1 tercantum partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Selain itu baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Faizah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan spanduk yang memuat Bacalon anggota legislatif itu. Menurutnya saat ini belum ada penetapan Calon untuk DPR maupun DPD, sehingga spanduk Bacalon tersebut belum disebutkan sebagai kampanye.

"Memang itu kampanye, ada memang tulisannya mengajak orang. Ini belum penetapan calon," ujar Faizah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15.3).

Karena masih berstatus sebagai Bacalon, menurut Faizah, aturan (jadwal kampanye) belum mengikat mereka. Sebab mereka belum jadi peserta Pemilu dan masih bersifat individual.

Ditambahkan Faizah, yang dimaksud dengan kampanye adalah aktivitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat jati diri, mengajak. Namun jika hanya foto dan tidak mengajak, belum masuk kategori APK.

"Kita harus jeli dalam membedakan. Intinya kalau disebut kampanye itu terpenuhi unsur dan dia itu kumulatif, salah satu saja tidak terpenuhi itu tidak bisa sebutkan itu APK," tutup Faizah.

Populer

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

PKS Baru Sadar Rugi jika Selalu Orbitkan Anies

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:42

UPDATE

Volvo Pamer Keindahan Sedan Listrik Pertama

Senin, 09 September 2024 | 11:57

Mantan Komisioner KPK: Tolak PK Mardani H Maming!

Senin, 09 September 2024 | 11:50

Kadin Dorong Peningkatan Pembangunan Berkelanjutan lewat Gelaran IID 2024

Senin, 09 September 2024 | 11:41

Dihadiri Jokowi, Pembukaan MTQ Nasional di Kaltim Meriah

Senin, 09 September 2024 | 11:38

Erick Thohir Ingin Olahraga Jadi Pemersatu Bangsa

Senin, 09 September 2024 | 11:27

Hashim Ungkap Menteri Alumni Taruna Nusantara, KedaiKOPI: Sinyal Kabinet Diisi Anak Muda

Senin, 09 September 2024 | 11:15

Megawati dan Keluarga Besar Seokarno Kumpul di MPR, Ada Apa?

Senin, 09 September 2024 | 11:11

Bursa Asia Pasifik Loyo, Indeks Nikkei 225 Anjlok 3 Persen

Senin, 09 September 2024 | 10:55

Gugatan Kader PDIP Vs Megawati Pasti Ditolak Pengadilan

Senin, 09 September 2024 | 10:23

Awal Pekan, Rupiah Hingga Mata Uang Asia Dibuka Lesu ke Level Segini

Senin, 09 September 2024 | 10:15

Selengkapnya