Berita

Baliho atau spanduk salah seorang Bacalon DPR RI di kawasan Simpang Jambo Tape, Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Spanduk Bacalon Peserta Pemilu Mulai Bertebaran, Begini Respons Panwaslih Aceh

KAMIS, 16 MARET 2023 | 06:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah baliho dan spanduk Bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu baik DPR RI, DPD, hingga calon Presiden sudah mulai bertebaran di sejumlah sudut jalanan di Kota Banda Aceh. Salah satu baliho atau spanduk tersebut terdapat di Jalan Daud Beureueh, Simpang Jambo Tape, Banda Aceh.

Baliho tersebut milik salah seorang salah seorang politikus dari partai nasional. Gambar dalam baliho memperlihatkan politikus tersebut berdampingan dengan salah satu bakal capres.

Jika ditelaah, tulisan spanduk tersebut sudah bernuansa kampanye. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dalam Pasal 25 ayat 1 tercantum partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).


Selain itu baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Faizah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan spanduk yang memuat Bacalon anggota legislatif itu. Menurutnya saat ini belum ada penetapan Calon untuk DPR maupun DPD, sehingga spanduk Bacalon tersebut belum disebutkan sebagai kampanye.

"Memang itu kampanye, ada memang tulisannya mengajak orang. Ini belum penetapan calon," ujar Faizah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (15.3).

Karena masih berstatus sebagai Bacalon, menurut Faizah, aturan (jadwal kampanye) belum mengikat mereka. Sebab mereka belum jadi peserta Pemilu dan masih bersifat individual.

Ditambahkan Faizah, yang dimaksud dengan kampanye adalah aktivitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat jati diri, mengajak. Namun jika hanya foto dan tidak mengajak, belum masuk kategori APK.

"Kita harus jeli dalam membedakan. Intinya kalau disebut kampanye itu terpenuhi unsur dan dia itu kumulatif, salah satu saja tidak terpenuhi itu tidak bisa sebutkan itu APK," tutup Faizah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya