Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bantah Ikuti Mediasi dengan Prima dalam Perkara di PN Jakpus

RABU, 15 MARET 2023 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Poin pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang menyebutkan ada upaya mediasi antara dua pihak yang bersengketa, dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

“Perlu kami sampaikan faktanya. Sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini,” ujar Hasyim.


Ia menjelaskan, upaya mediasi dalam penyelesaian perkara perdata memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“(Yakni) dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator,” sambungnya menjelaskan.

Namun, Hasyim mengaku keberatan dan menyatakan bantahan tentang mediasi yang disebut dalam poin pertimbangan putusan PN Jakpus, atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima pada 8 Desember 2022.

“(Bunyi terkait mediasi dalam poin pertimbangan adalah) menimbang; bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” urainya.

“(Serta bunyi lanjutannya adalah) menimbang; bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,” sambung Hasyim menegaskan.

Maka dari itu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan KPU tidak pernah diajak melakukan mediasi bersama Prima sebelum proses persidangan perkara di PN Jakpus dilanjutkan hingga keluar putusan berupa penundaan pemilu.

“Bahwa kemudian ditulis (ada mediasi dalam poin pertimbangan amar putusan), wallahu alam ini kewenangannya Pengadilan untuk menulis. Tetapi peristiwanya tidak pernah mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya