Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bantah Ikuti Mediasi dengan Prima dalam Perkara di PN Jakpus

RABU, 15 MARET 2023 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Poin pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang menyebutkan ada upaya mediasi antara dua pihak yang bersengketa, dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

“Perlu kami sampaikan faktanya. Sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini,” ujar Hasyim.


Ia menjelaskan, upaya mediasi dalam penyelesaian perkara perdata memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“(Yakni) dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator,” sambungnya menjelaskan.

Namun, Hasyim mengaku keberatan dan menyatakan bantahan tentang mediasi yang disebut dalam poin pertimbangan putusan PN Jakpus, atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima pada 8 Desember 2022.

“(Bunyi terkait mediasi dalam poin pertimbangan adalah) menimbang; bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” urainya.

“(Serta bunyi lanjutannya adalah) menimbang; bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,” sambung Hasyim menegaskan.

Maka dari itu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan KPU tidak pernah diajak melakukan mediasi bersama Prima sebelum proses persidangan perkara di PN Jakpus dilanjutkan hingga keluar putusan berupa penundaan pemilu.

“Bahwa kemudian ditulis (ada mediasi dalam poin pertimbangan amar putusan), wallahu alam ini kewenangannya Pengadilan untuk menulis. Tetapi peristiwanya tidak pernah mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya