Berita

Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin saat dihadirkan dalam keterangan pers kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar/Ist

Hukum

Tipu Teman Sendiri, Ajudan Pribadi Ngaku Duitnya Dipakai untuk Hidup Sehari-hari

RABU, 15 MARET 2023 | 17:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ajudan Pribadi alias Akbar menyesali perbutannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan mobil.

Akbar yang dihadirkan penyidik dengan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye pun meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.

"Saya menyesal dan saya minta maaf segala-galanya," kata Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).


Dalam kesempatan itu, Akbar mengakui kalau uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya.  

"(Uangnya) buat kebutuhan hidup dan itu aja," ucap dia.

Pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinsial AL dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.

Faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada. Korban AL, sudah sempat mentransfer uang senilai Rp 400 juta untuk pembelian Toyoya Land Cruiser.

"Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan," kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya