Berita

Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin saat dihadirkan dalam keterangan pers kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar/Ist

Hukum

Tipu Teman Sendiri, Ajudan Pribadi Ngaku Duitnya Dipakai untuk Hidup Sehari-hari

RABU, 15 MARET 2023 | 17:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ajudan Pribadi alias Akbar menyesali perbutannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan mobil.

Akbar yang dihadirkan penyidik dengan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye pun meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.

"Saya menyesal dan saya minta maaf segala-galanya," kata Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).


Dalam kesempatan itu, Akbar mengakui kalau uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya.  

"(Uangnya) buat kebutuhan hidup dan itu aja," ucap dia.

Pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinsial AL dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.

Faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada. Korban AL, sudah sempat mentransfer uang senilai Rp 400 juta untuk pembelian Toyoya Land Cruiser.

"Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan," kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya