Berita

Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin saat dihadirkan dalam keterangan pers kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar/Ist

Hukum

Tipu Teman Sendiri, Ajudan Pribadi Ngaku Duitnya Dipakai untuk Hidup Sehari-hari

RABU, 15 MARET 2023 | 17:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ajudan Pribadi alias Akbar menyesali perbutannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan mobil.

Akbar yang dihadirkan penyidik dengan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye pun meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.

"Saya menyesal dan saya minta maaf segala-galanya," kata Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).


Dalam kesempatan itu, Akbar mengakui kalau uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya.  

"(Uangnya) buat kebutuhan hidup dan itu aja," ucap dia.

Pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinsial AL dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.

Faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada. Korban AL, sudah sempat mentransfer uang senilai Rp 400 juta untuk pembelian Toyoya Land Cruiser.

"Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan," kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya