Berita

Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Ada Suara Tak Sah, Pemilihan Ketua MK Berlangsung Dua Putaran

RABU, 15 MARET 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang digelar pada hari ini berlangsung selama dua putaran. Sebab, ada suara Hakim Konstitusi aktif yang tidak sah.

Dalam proses perhitungan suara yang dipantau Kantor Berita Politik RMOL, setelah surat suara terakhir atau yang kesembilan dibuka oleh petugas, terdapat dua nama yang dilingkari.

Dua nama yang dilingkari dalam surat suara terkahir tersebut, yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat. Sementara seharusnya, hanya satu nama yang dilingkari.


Adapun perolehan 8 surat suara lainnya, tercatat imbang antara Anwar Usman dan Arief Hidayat, karena sama-sama dipilih oleh masing-masing 4 Hakim Konstitusi aktif.

Karena ada satu surat suara Hakim Konstitusi yang tidak sah, maka Anwar Usman yang memimpin Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK menyatakan, pengambilan suara diulang.

“Oleh karena itu, berdasarkan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua khusus Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat tersebut, maka dilakukan pemungutan suara ulang ,” demikian Anwar Usman menyatakan.

Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, adalah menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi yang sebanyak 9 orang.

Mereka melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam menetapkan Ketua dan Wakil Ketua MK yang akan menjabat di periode selanjutnya.

Namun, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka 9 Hakim Konstitusi menggelar pemungutan suara kepada sosok-sosok yang tercantum dalam surat suara dengan syarat sebagai Hakim Konstitusi aktif.

Adapun posisi Wakil Ketua MK kosong sejak November 2022. Sebabnya, Aswanto yang dahulu menduduki jabatan ini dicopot oleh DPR RI, dan digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pada pokoknya, Pasal 4 ayat (3) UU MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

Namun, karena ada pemberlakuan Pasal 87 huruf a UU MK, Anwar Usman yang seharusnya  lengser dari jabatan Ketua MK pada 2020 lalu, pada akhirnya baru bisa digantikan pada tahun ini.

Dalam perkembangannya, pasal tersebut digugat, dan melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022, pasal itu batal demi hukum.

Amanat dari putusan itu, adalah memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya