Berita

Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Ada Suara Tak Sah, Pemilihan Ketua MK Berlangsung Dua Putaran

RABU, 15 MARET 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang digelar pada hari ini berlangsung selama dua putaran. Sebab, ada suara Hakim Konstitusi aktif yang tidak sah.

Dalam proses perhitungan suara yang dipantau Kantor Berita Politik RMOL, setelah surat suara terakhir atau yang kesembilan dibuka oleh petugas, terdapat dua nama yang dilingkari.

Dua nama yang dilingkari dalam surat suara terkahir tersebut, yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat. Sementara seharusnya, hanya satu nama yang dilingkari.


Adapun perolehan 8 surat suara lainnya, tercatat imbang antara Anwar Usman dan Arief Hidayat, karena sama-sama dipilih oleh masing-masing 4 Hakim Konstitusi aktif.

Karena ada satu surat suara Hakim Konstitusi yang tidak sah, maka Anwar Usman yang memimpin Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK menyatakan, pengambilan suara diulang.

“Oleh karena itu, berdasarkan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua khusus Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat tersebut, maka dilakukan pemungutan suara ulang ,” demikian Anwar Usman menyatakan.

Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, adalah menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi yang sebanyak 9 orang.

Mereka melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam menetapkan Ketua dan Wakil Ketua MK yang akan menjabat di periode selanjutnya.

Namun, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka 9 Hakim Konstitusi menggelar pemungutan suara kepada sosok-sosok yang tercantum dalam surat suara dengan syarat sebagai Hakim Konstitusi aktif.

Adapun posisi Wakil Ketua MK kosong sejak November 2022. Sebabnya, Aswanto yang dahulu menduduki jabatan ini dicopot oleh DPR RI, dan digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pada pokoknya, Pasal 4 ayat (3) UU MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

Namun, karena ada pemberlakuan Pasal 87 huruf a UU MK, Anwar Usman yang seharusnya  lengser dari jabatan Ketua MK pada 2020 lalu, pada akhirnya baru bisa digantikan pada tahun ini.

Dalam perkembangannya, pasal tersebut digugat, dan melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022, pasal itu batal demi hukum.

Amanat dari putusan itu, adalah memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya