Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman/Net

Politik

Parpol yang Gunakan Atribut di Luar Masa Kampanye Dapat Ditindak dengan Perda

RABU, 15 MARET 2023 | 02:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemasangan atribut partai politik di luar masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Demikian ditegaskan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman, dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan non-Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/3).

Sitti Rakhman mengakui, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik yang melanggar ketentuan. Seperti memasang atribut ketika bukan masa kampanye.


"Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota," jelas Sitti.

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan tindakan ketika ada parpol yang melanggar ketentuan, dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), parpol sebenarnya diberi ruang untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik.

Namun Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar mengatakan, aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.

"Realitanya, bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama," sebut Halman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya