Mantan Menpora Zainudin Amali kini menjabat Komisaris Independen di Bank Mandiri/Ist
Nama Zainudin Amali memang sudah tak ada lagi dalam daftar menteri Kabinet Indonesia Maju, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Akan tetapi, kini namanya ada di daftar Komisaris Bank Mandiri.
Hal ini diketahui usai Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (14/3). Dalam RUPST ini, pemegang saham sepakat mengangkat mantan Menpora Zainudin Amali serta mantan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. Mereka menjabat sebagai Komisaris Independen.
Selain itu, RUPST juga memutuskan untuk mengangkat Eka Fitria sebagai Direktur Treasury & International Banking. Eka yang sebelumnya menjabat SVP International Banking & Financial Institutions Bank Mandiri, menggantikan Panji Irawan yang telah habis masa jabatannya.
Namun demikian, jabatan Zainudin Amali, Heru Kristiyana, dan Eka Fitria efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan, serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan penunjukkan tersebut diambil pemegang saham setelah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan kualifikasi serta pengalaman yang dimiliki,†ucap Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (14/3).
Darmawan optimistis keputusan tersebut akan menjadikan seluruh jajaran direksi dan komisaris semakin solid.
“Ke depan, tentunya kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan nilai tambah bagi seluruh stakeholder,†tandasnya.
Berikut jajaran Komisaris Bank Mandiri berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPTS:
Komisaris Utama/Independen: M. Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen: Andrinof A. Chaniago
Komisaris Independen: Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen: Muliadi Rahardja
Komisaris Independen: Zainudin Amali
Komisaris Independen: Heru Kristiyana
Komisaris: Rionald Silaban
Komisaris: Nawal Nely
Komisaris: Faried Utomo
Komisaris: Arif Budimanta
Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh.