Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus (kanan) saat mendampingi Ketum Prima Agus Jabo (tengah)/Net

Politik

Prima Bakal Bawa Tambahan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan Bawaslu

SELASA, 14 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam proses verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024, yang dilayangkan kembali Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilanjutkan besok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, sidang besok dengan agenda pemeriksaan laporan akan dimaksimalkan pihaknya.

Ia mengungkap, salah satunya adalah dengan menambahkan bukti yang diajukan ke Bawaslu, serta mengajak sejumlah pihak untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti.


"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” ujar Dominggus usai mengikuti persidangan perdana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Adapun untuk bukti tambahan yang akan dibawa Prima, adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.

“Itu yang kita persoalkan surat nomor 1063, yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Prima, dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki. Di situ keberatan kita,” urainya.

Lebih lanjut, Dominggus berharap bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan nanti bisa membuktikan ihwal KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga ia menyatakan, Prima dalam petitumnya meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU membatalkan Berita Acara tentang ketetapan tidak memenuhi syarat (TMS) Prima sebagai peserta pemilu 2024.

Adapun mengenai dasar gugatan Prima kepada KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.

PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, dimana salah satu hukuman yang dijatuhi kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.

Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya