Berita

Satreskrim Polres Jakbar saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live/RMOL

Presisi

Polisi Bongkar Penyebar Konten Pornografi Melalui Aplikasi DreamLive, 3 Orang Diciduk

SELASA, 14 MARET 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat ungkap praktek penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live dengan menangkap 3 tersangka.

Dua perempuan berinisial LS (21) dan PP (19) yang berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut awal mula terbongkarnya kasus saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun diantaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi.


Dari tayangan dream live, polisi lantas melakukan pengembangan dan meringkus dua host tersebut di tempat berbeda.

Diketahui, pemilik akun @upil adalah PP ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan, sedangkan pemilik @yayang adalah LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan, pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda. Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," kata Andri.

Dari hasil live tersebut, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai dengan Rp 15 juta.

"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujar Andri.

Kekinian, para pelaku dijerat dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44/2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya