Satreskrim Polres Jakbar saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live/RMOL

Presisi

Polisi Bongkar Penyebar Konten Pornografi Melalui Aplikasi DreamLive, 3 Orang Diciduk

SELASA, 14 MARET 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

rmol.id Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat ungkap praktek penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live dengan menangkap 3 tersangka.

Dua perempuan berinisial LS (21) dan PP (19) yang berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut awal mula terbongkarnya kasus saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun diantaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi.

Dari tayangan dream live, polisi lantas melakukan pengembangan dan meringkus dua host tersebut di tempat berbeda.

Diketahui, pemilik akun @upil adalah PP ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan, sedangkan pemilik @yayang adalah LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan, pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda. Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," kata Andri.

Dari hasil live tersebut, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai dengan Rp 15 juta.

"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujar Andri.

Kekinian, para pelaku dijerat dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44/2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. rmol.id



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

UPDATE

KSAL Beberkan Kondisi Keamanan Maritim Indo-Pasifik di Forum Internasional

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:35

Oplos Theory

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:05

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:45

Telkom Berikan Solusi Teknologi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:15

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:57

Rocky Gerung: Prabowo Ada di Suasana Penuh Ketidakpastian

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:33

Fokus ke Sukuk, BPKH Hindari Investasi Berisiko

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:09

Arief Poyuono: Pemerintahan Prabowo Tidak Mungkin Digulingkan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:52

Kinerja Kejagung Usut Korupsi BBM Oplosan Menuai Kritik

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:30

PSN N219 Amfibi Penuhi Kebutuhan Negara Kepulauan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:16

Selengkapnya