Berita

Asep Abdul Rahman (kanan) dan kuasa hukumnya Jay Tambunan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bekasi/Ist

Hukum

Tak Profesional Tangani Kasus Tanah, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan ke Propam

SELASA, 14 MARET 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mafia tanah di Cibitung Bekasi Jawa Barat tergolong sangat nekat. Betapa tidak sang pemilik tanah justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Kejadian unik tersebut akhirnya ramai di Polres Metro Bekasi. Tak terima, sang pemilik tanah melaporkan balik penyerobotan tanah miliknya.

Sang pemilik tanah lewat pengacaranya, Jay Tambunan juga melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi.


Sang pemilik tanah adalah Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih. Keduanya mewarisi tanah dari ayahnya yang sudah meninggal seorang mantan kepala desa bernama Suhudi bin Dulloh.

Tanahnya berada di 2 lokasi di Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu 29.270 meter kubik di Desa Kerta Mukti dan dan 14.580 meter kubik di Desa Muktiwari.

”Saya kaget kenapa saya pemilik tanah sah justru dilaporkan ke Polres Metro Bekasi,” kata Asep Abdul Rahman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Bekasi, hari ini, Selasa (14/3).

Kejadian tersebut berawal pada 2017. Saat itu Asep kaget tanah miliknya diratakan oleh sebuah perusahaan pengembang di Cibitung Bekasi. Usut punya usut, pengembang mengaku membeli tanah tersebut dari seorang pria berinisial M bin SA.

”Jelas kaget bukan main karena seumur-umur tanah warisan dari orang tua belum pernah dijual,” tutur Asep.

Tak mau buang-buang waktu, Asep Abdul Rahman lewat kuasa hukumnya lalu melapor ke Polres Metro Bekasi.

”Klien kami melapor pada 3 Desember 2018 di Polres Metro Bekasi,” kata kuasa hukum Asep Abdul Rahman, Jay Tambunan.

Dari hasil penyidikan ditetapkan 4 orang tersangka yaitu M bin SA, RMT, HPI dan WAK. M bisn SA diketahui memalsukan Akta Jual Beli.

”Dalam penyidikan, ia mengakui tidak memiliki tanah. Ia berani memalsukan Akta Jual Beli Tanah karena dijamin sama tersangka RMT dan HPI,” tutur Jay.

Sementara WAK ditetapkan sebagai tersangka karena membeli tanah dari Akta Jual Beli palsu. WAK adalah Direktur Utama sebuah perusahaan pengembang di Cibitung Bekasi.

Meski dilaporkan sejak 2018 ke Polres Metro Bekasi, tetapi sampai Februri 2018 perkembangan penyidikan mandek. ”Sudah berjalan  4 tahun 2  bulan tidak ada kepastian hukum,” heran Jay.

Tersangka utama yaitu M bin SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan DPO alias buron. ”Herannya jadi DPO tetapi tidak ditangkap karena orangnya ada,” tambah Jay.

Tersangka lain juga sama saja, tersangka tidak diajukan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna dilimpahkan ke Pengadilan.

Jay Tambunan menyoroti ketidakprofesionalan oknum penyidik. BAP tersangka utama M bin SA sewaktu menjadi saksi dinyatakan hilang. Akibatnya kasus untuk 3 tersangka lain berkasnya tidak dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Cikarang.

Para tersangka sendiri, tutur Jay Tambunan mengakui penyerobotan lahan milik kliennya. Terbukti mereka mengajukan perjanjian damai dengan cara membayar 50 persen nilai tanah sebesar Rp5 miliar.

Sebagai imbalan, para tersangka meminta Asep sang pemilik tanah menyampaikan agar penyidik tidak memberlakukan wajib lapor.

Namun sang pemilik tidak bersedia mencabut laporan sampai tanahnya diganti keseluruhan senilai Rp10 miliar.

Namun yang mengejutkan, tutur Jay Tambunan, pada bulan Februari 2023 tiba-tiba kliennya menerima surat pemberitahuan dari Unit II Harda Satuan Sat.Reskrim Polres Metro Bekasi laporan tersebut di hentikan karena tidak cukup bukti.

”Bagaimana tidak cukup bukti, pemalsuan jelas ada dan sudah ditetapkan tersangka. Ini oknum penyidik tak profesional,” tegas Jay.

Tidak cukup sampai di situ, tiba-tiba tersangka WAK selaku Dirut perusahaan pengembang melaporkan pemilik tanah ke Polres Metro Bekasi pada 20 Juli 2022.

”Ini yang mendasari kita melaporkan ulang kasus ini dan melaporkan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Kasi Propam Polres Metro Bekasi,” jelas Jay Tambunan.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya