Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (tengah) saat sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)/Repro

Politik

KPU Minta Bawaslu Tolak Gugatan Kedua Prima

SELASA, 14 MARET 2023 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk kedua kalinya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dijawab langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perdana hari ini.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya keberatan atas dalil gugatan yang disampaikan Prima, khususnya terkait tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Rekomendasi Bawaslu yang dimaksud merupakan Putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, dan ditetapkan pada 4 November 2022 lalu. Dimana isinya adalah memerintahkan KPU melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan Prima.


Sebabnya, Bawaslu menerima sebagian gugatan Prima kala itu, dan memerintahkan KPU membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.

“Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar,” ujar Afifuddin dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengklaim, rekomenasi Bawaslu untuk gugatan Prima yang pertama telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Salah satunya, ia sebutkan, adalah dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460/2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.

“Ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasal 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” demikian Afif menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya