Berita

Sidang perdana laporan Prima terhadap KPU RI ke Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Sidang Gugatan di Bawaslu, KPU Diminta Nyatakan Prima Peserta Pemilu 2024

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permintaan pokoknya adalah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang perdana dengan agenda mendengar pokok permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

"Menyatakan Pelapor sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Mangapul membaca petitum Prima dalam sidang.


Ia menjelaskan, Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga dalam poin petitum selanjutnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima parpol peserta Pemilu 2024, dan dalam prosesnya dilakukan perbaikan administrasi keanggotaan di wilayah yang dinyatakan TMS.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU)untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," demikian Mangapul menambahkan.

Gugatan Prima kali ini terhitung sebagai laporan kedua. Pasalnya, parpol yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini sudah pernah membuat laporan serupa ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan Prima usai dinyatakan TMS oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari laporan pertamanya tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar Prima diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, hasilnya dinyatakan TMS kembali.

Karena itu, Prima mengambil jalur hukum lain yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana dilakukan dua kali gugatan tapi dengan hasil tidak diterima dan ditolak.

Tak berhenti di situ, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan objek putusan PTUN menolak gugatannya yang kedua, dan saat ini masih diproses.

Sementara, untuk gugatan perdata Prima di PN Jakpus yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, salah satu hasilnya adalah menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Ini seiring dengan petitum Prima yang juga meminta agar seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 diulang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya