Berita

Sidang perdana laporan Prima terhadap KPU RI ke Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Sidang Gugatan di Bawaslu, KPU Diminta Nyatakan Prima Peserta Pemilu 2024

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permintaan pokoknya adalah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang perdana dengan agenda mendengar pokok permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

"Menyatakan Pelapor sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Mangapul membaca petitum Prima dalam sidang.


Ia menjelaskan, Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga dalam poin petitum selanjutnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima parpol peserta Pemilu 2024, dan dalam prosesnya dilakukan perbaikan administrasi keanggotaan di wilayah yang dinyatakan TMS.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU)untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," demikian Mangapul menambahkan.

Gugatan Prima kali ini terhitung sebagai laporan kedua. Pasalnya, parpol yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini sudah pernah membuat laporan serupa ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan Prima usai dinyatakan TMS oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari laporan pertamanya tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar Prima diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, hasilnya dinyatakan TMS kembali.

Karena itu, Prima mengambil jalur hukum lain yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana dilakukan dua kali gugatan tapi dengan hasil tidak diterima dan ditolak.

Tak berhenti di situ, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan objek putusan PTUN menolak gugatannya yang kedua, dan saat ini masih diproses.

Sementara, untuk gugatan perdata Prima di PN Jakpus yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, salah satu hasilnya adalah menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Ini seiring dengan petitum Prima yang juga meminta agar seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 diulang.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya