Berita

Sidang perdana laporan Prima terhadap KPU RI ke Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Sidang Gugatan di Bawaslu, KPU Diminta Nyatakan Prima Peserta Pemilu 2024

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan kembali oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permintaan pokoknya adalah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang perdana dengan agenda mendengar pokok permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

"Menyatakan Pelapor sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Mangapul membaca petitum Prima dalam sidang.


Ia menjelaskan, Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu, untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga dalam poin petitum selanjutnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima parpol peserta Pemilu 2024, dan dalam prosesnya dilakukan perbaikan administrasi keanggotaan di wilayah yang dinyatakan TMS.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU)untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," demikian Mangapul menambahkan.

Gugatan Prima kali ini terhitung sebagai laporan kedua. Pasalnya, parpol yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini sudah pernah membuat laporan serupa ke Bawaslu.

Laporan dilayangkan Prima usai dinyatakan TMS oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari laporan pertamanya tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar Prima diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, hasilnya dinyatakan TMS kembali.

Karena itu, Prima mengambil jalur hukum lain yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana dilakukan dua kali gugatan tapi dengan hasil tidak diterima dan ditolak.

Tak berhenti di situ, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan objek putusan PTUN menolak gugatannya yang kedua, dan saat ini masih diproses.

Sementara, untuk gugatan perdata Prima di PN Jakpus yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, salah satu hasilnya adalah menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Ini seiring dengan petitum Prima yang juga meminta agar seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 diulang.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya