Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo/Net

Hukum

Kasus McLaren, Kapolri Diminta Periksa Wakapolda Metro Jaya

SELASA, 14 MARET 2023 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis penjara tiga tahun dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Usai anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan pengganti Hendra Kurniawan alias Karo Paminal yang baru, Brigjen Anggoro Sukartono, memeriksa Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo perihal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan McLaren.

Korban dugaan pemerasan tersebut adalah Tony Trisno, orang yang sama sebagai korban pemerasan dalam kasus Richard Mille.


Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, mengatakan Divisi Propam Polri urung memeriksa Hendro usai pihaknya melayangkan laporan kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada November 2021 yang teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.

"Kami meminta Kapolri memerintahkan Karo Paminal yang baru untuk kembali memeriksa Wakapolda PMJ atas dugaan pemerasan kasus penipuan McLaren yang pernah kami laporkan. Prosesnya waktu itu dihentikan Hendra Kurniawan tanpa ada pemberitahuan kepada kami," kata Heroe dalam keterangan tertulis Selasa (14/3).

Heroe menuturkan, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal mengenai dugaan pemerasan oknum Polda Metro Jaya diterbitkan Hendra pada 20 Mei 2022. Sayangnya, kata Heroe, Hendra tak pernah mengonfirmasi hal itu kepada pihaknya. Heroe mengaku pihaknya justru memperoleh informasi itu dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.

"Kami berupaya mencari perkembangan penyelidikan itu lewat akses Kabid Propam PMJ. Informasi yang kami terima, laporan dugaan pelanggaran etik Hendro Pandowo sudah dihentikan Hendra Kurniawan pada 20 Mei 2022," ungkapnya.

Menurut Heroe, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, terseret dalam kasus ini karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari Rp 4,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan beberapa oknum penyidik dan pihak ketiga. Heroe menyesalkan sikap Hendro yang mendiamkan perbuatan anak buahnya tersebut.

“Seperti yang pernah kami ungkap sebelumnya, bahwa klien kami diperas beberapa penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan pihak ketiga bernama Ian Rianto. Ada Rp 4,5 miliar, dan Rp 500 jutanya itu diserahkan ke Wakapolda PMJ,” kata Heroe.

Sebelumya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo pernah membantah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada dirinya. Saat dikonfirmasi, ia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang dilaporkan Tony tersebut.

“Tidak benar. Terima kasih,” kata Hendro kepada wartawan, Kamis  10 November 2022 lalu.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya