Salah satu saksi yang hari ini dipanggil dan diperiksa KPK/RMOL
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3), terkait dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) tahun 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Menurut juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap tiga orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (14/3).
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Erry Wibowo selaku karyawan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 1991-2021; Wahyu Suparyono selaku Direktur PT DKB 2017-2018; dan Cahyo Yustianto, mantan Kasubdiv Pemasaran III PT DKB.
Saksi Wahyu Suparyono sendiri saat ini menjabat sebagai Dirut Asabri, sejak 4 Agustus 2020. Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.39 WIB. Hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, Kamis (19/1), KPK mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah itu. Namun belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan baru, yakni Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.