Berita

Sidang perdana gugatan Partai Prima terhadap KPU RI di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Prima Kembali Gugat KPU RI, Bawa 7 Bukti Dugaan Pelanggaran

SELASA, 14 MARET 2023 | 12:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kembali dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Peristiwa yang dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Kuasa Hukum Prima, Mangapul Silalahi dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Prima melaporkan KPU karena berhasil menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sehingga, hasil gugatan itu yang berupa putusan, dipastikan menjadi salah satu barang bukti dalam gugatan di Bawaslu kali ini.


Penyerahan bukti-bukti dilakukan Prima dalam sidang yang dihadiri langsung oleh dua Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin dan August Mellaz, guna membuktikan dokumen keanggotaan Prima telah memenuhi syarat (MS).

Bukti-bukti yang diserahkan Prima dalam sidang dengan agenda mendengar pokok permohonan pemohon dan jawaban termohon, yakni Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. Keputusan KPU 460/2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.

Kemudian surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.

Lalu bukti Surat Keputusan KPU 518/2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022, dan terakhir Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya