Berita

Sidang perdana gugatan Partai Prima terhadap KPU RI di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Prima Kembali Gugat KPU RI, Bawa 7 Bukti Dugaan Pelanggaran

SELASA, 14 MARET 2023 | 12:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kembali dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Peristiwa yang dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Kuasa Hukum Prima, Mangapul Silalahi dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Prima melaporkan KPU karena berhasil menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sehingga, hasil gugatan itu yang berupa putusan, dipastikan menjadi salah satu barang bukti dalam gugatan di Bawaslu kali ini.


Penyerahan bukti-bukti dilakukan Prima dalam sidang yang dihadiri langsung oleh dua Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin dan August Mellaz, guna membuktikan dokumen keanggotaan Prima telah memenuhi syarat (MS).

Bukti-bukti yang diserahkan Prima dalam sidang dengan agenda mendengar pokok permohonan pemohon dan jawaban termohon, yakni Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. Keputusan KPU 460/2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.

Kemudian surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.

Lalu bukti Surat Keputusan KPU 518/2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022, dan terakhir Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya