Berita

Sidang perdana gugatan Partai Prima terhadap KPU RI di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3)/RMOL

Politik

Prima Kembali Gugat KPU RI, Bawa 7 Bukti Dugaan Pelanggaran

SELASA, 14 MARET 2023 | 12:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kembali dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Peristiwa yang dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Kuasa Hukum Prima, Mangapul Silalahi dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Prima melaporkan KPU karena berhasil menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sehingga, hasil gugatan itu yang berupa putusan, dipastikan menjadi salah satu barang bukti dalam gugatan di Bawaslu kali ini.


Penyerahan bukti-bukti dilakukan Prima dalam sidang yang dihadiri langsung oleh dua Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin dan August Mellaz, guna membuktikan dokumen keanggotaan Prima telah memenuhi syarat (MS).

Bukti-bukti yang diserahkan Prima dalam sidang dengan agenda mendengar pokok permohonan pemohon dan jawaban termohon, yakni Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. Keputusan KPU 460/2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.

Kemudian surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.

Lalu bukti Surat Keputusan KPU 518/2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022, dan terakhir Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya