Berita

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah/Repro

Politik

Puskapol UI Cemaskan Jumlah Perempuan yang Jadi Timsel Anggota KPUD

SELASA, 14 MARET 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap proses seleksi anggota KPUD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai tak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu. Khususnya yang mengatur soal jumlah minimal perempuan yaitu sebanyak 30 persen.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencatat minimnya komitmen penyelenggara untuk merealisasikan ketentuan di dalam Pasal 10 ayat 7 UU Pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota jauh dari yang diamanatkan UU Pemilu.


"Dari 100 orang anggota Timsel Calon Anggota KPU yang ditunjuk di 20 provinsi, hanya terdapat 25 perempuan sebagai anggota Timsel, atau setara 25 persen," ujar Hurriyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/3).

Sementara dalam proses seleksi Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Hurriyah mencatat jumlah anggota Timsel hanya 17 perempuan dari total 115 orang yang ditunjuk dalam proses rekrutmen di 118 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Atau setara dengan 14,8 persen (dari jumlah total anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota)," ucapnya.

Bahkan, Hurriyah kemudian merinci beberapa provinsi yang tidak memiliki anggota timsel perempuan. Yaitu DKI Jakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Barat 2, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Selatan 2, Sumatra Barat 1, Sumatra Barat 2, dan Sulawesi Tenggara 3.

"Potret ini mengindikasikan komitmen KPU lemah untuk kebijakan afirmatif. Padahal, proses seleksi dilakukan tertutup, artinya KPU punya kewenangan penuh menunjuk," tutur Hurriyah.

"Jumlah perempuan yang dinyatakan lolos dalam tahapan ini sangat mengkhawatirkan," demikian dosen Ilmu Politik UI.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya