Berita

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah/Repro

Politik

Puskapol UI Cemaskan Jumlah Perempuan yang Jadi Timsel Anggota KPUD

SELASA, 14 MARET 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap proses seleksi anggota KPUD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai tak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu. Khususnya yang mengatur soal jumlah minimal perempuan yaitu sebanyak 30 persen.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencatat minimnya komitmen penyelenggara untuk merealisasikan ketentuan di dalam Pasal 10 ayat 7 UU Pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota jauh dari yang diamanatkan UU Pemilu.

"Dari 100 orang anggota Timsel Calon Anggota KPU yang ditunjuk di 20 provinsi, hanya terdapat 25 perempuan sebagai anggota Timsel, atau setara 25 persen," ujar Hurriyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/3).

Sementara dalam proses seleksi Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Hurriyah mencatat jumlah anggota Timsel hanya 17 perempuan dari total 115 orang yang ditunjuk dalam proses rekrutmen di 118 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Atau setara dengan 14,8 persen (dari jumlah total anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota)," ucapnya.

Bahkan, Hurriyah kemudian merinci beberapa provinsi yang tidak memiliki anggota timsel perempuan. Yaitu DKI Jakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Barat 2, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Selatan 2, Sumatra Barat 1, Sumatra Barat 2, dan Sulawesi Tenggara 3.

"Potret ini mengindikasikan komitmen KPU lemah untuk kebijakan afirmatif. Padahal, proses seleksi dilakukan tertutup, artinya KPU punya kewenangan penuh menunjuk," tutur Hurriyah.

"Jumlah perempuan yang dinyatakan lolos dalam tahapan ini sangat mengkhawatirkan," demikian dosen Ilmu Politik UI.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya