Berita

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah/Repro

Politik

Puskapol UI Cemaskan Jumlah Perempuan yang Jadi Timsel Anggota KPUD

SELASA, 14 MARET 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap proses seleksi anggota KPUD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai tak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu. Khususnya yang mengatur soal jumlah minimal perempuan yaitu sebanyak 30 persen.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencatat minimnya komitmen penyelenggara untuk merealisasikan ketentuan di dalam Pasal 10 ayat 7 UU Pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota jauh dari yang diamanatkan UU Pemilu.


"Dari 100 orang anggota Timsel Calon Anggota KPU yang ditunjuk di 20 provinsi, hanya terdapat 25 perempuan sebagai anggota Timsel, atau setara 25 persen," ujar Hurriyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/3).

Sementara dalam proses seleksi Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Hurriyah mencatat jumlah anggota Timsel hanya 17 perempuan dari total 115 orang yang ditunjuk dalam proses rekrutmen di 118 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Atau setara dengan 14,8 persen (dari jumlah total anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota)," ucapnya.

Bahkan, Hurriyah kemudian merinci beberapa provinsi yang tidak memiliki anggota timsel perempuan. Yaitu DKI Jakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Barat 2, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Selatan 2, Sumatra Barat 1, Sumatra Barat 2, dan Sulawesi Tenggara 3.

"Potret ini mengindikasikan komitmen KPU lemah untuk kebijakan afirmatif. Padahal, proses seleksi dilakukan tertutup, artinya KPU punya kewenangan penuh menunjuk," tutur Hurriyah.

"Jumlah perempuan yang dinyatakan lolos dalam tahapan ini sangat mengkhawatirkan," demikian dosen Ilmu Politik UI.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya