Berita

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah/Repro

Politik

Puskapol UI Cemaskan Jumlah Perempuan yang Jadi Timsel Anggota KPUD

SELASA, 14 MARET 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap proses seleksi anggota KPUD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai tak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu. Khususnya yang mengatur soal jumlah minimal perempuan yaitu sebanyak 30 persen.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencatat minimnya komitmen penyelenggara untuk merealisasikan ketentuan di dalam Pasal 10 ayat 7 UU Pemilu tersebut.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota jauh dari yang diamanatkan UU Pemilu.


"Dari 100 orang anggota Timsel Calon Anggota KPU yang ditunjuk di 20 provinsi, hanya terdapat 25 perempuan sebagai anggota Timsel, atau setara 25 persen," ujar Hurriyah dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/3).

Sementara dalam proses seleksi Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Hurriyah mencatat jumlah anggota Timsel hanya 17 perempuan dari total 115 orang yang ditunjuk dalam proses rekrutmen di 118 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Atau setara dengan 14,8 persen (dari jumlah total anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota)," ucapnya.

Bahkan, Hurriyah kemudian merinci beberapa provinsi yang tidak memiliki anggota timsel perempuan. Yaitu DKI Jakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Barat 2, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Selatan 2, Sumatra Barat 1, Sumatra Barat 2, dan Sulawesi Tenggara 3.

"Potret ini mengindikasikan komitmen KPU lemah untuk kebijakan afirmatif. Padahal, proses seleksi dilakukan tertutup, artinya KPU punya kewenangan penuh menunjuk," tutur Hurriyah.

"Jumlah perempuan yang dinyatakan lolos dalam tahapan ini sangat mengkhawatirkan," demikian dosen Ilmu Politik UI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya