Berita

Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar (tengah) bersama Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Perima Negara (kiri), usai mengikuti Sidang Perdana di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin sore (13/3)/RMOL

Politik

Meski Sudah Diklarifikasi, Isu Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Tetap Dilanjutkan

SENIN, 13 MARET 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Klarifikasi Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, soal dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, tak menghentikan proses hukum yang dijalankan Sekjennya, Ihsan Perima Negara, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang DKPP hari ini, Ihsan melalui kuasa hukumnya, Andi Bashar, mengklaim atas nama Hasnaeni, melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan Teradu Hasyim Asyari atas dugaan pelecehan seksual.

“Makanya, kami memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil,” ujar Andi usai mengikuti jalannya Sidang Perdana dengan agenda Mendengar Pokok Aduan Pengadu, di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (13/3).


Kata Andi, Hasnaeni melalui Pengadu Ihsan menyampaikan tuntutan kepada Majelis Persidangan DKPP berupa sanksi tegas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari. Sebab diklaimnya, Ketum Republik Satu yang dijuluki Wanita Emas itu merasa dilecehkan.

“Kami sih berharap Ketua KPU dicopot karena ini pelanggaran berat buat saya,” demikian Andi menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Andi datang bersama Ihsan Perima Negara. Mereka mengikuti jalannya sidang selama 6 jam, yang dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Perkara yang diajukan Ihsan yang diregister dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, pada pokoknya menyebut Hasyim Asyari melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Padahal, Hasnaeni sudah mencabut laporannya yang kala itu diberikan kuasanya oleh Farhat Abbas yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Hasnaeni mencabut laporannya yang dikuasai Farhat melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial (medsos) pada Desember 2022 dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hasnaeni yang ditahan Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, menyebutkan dalam video bahwa isu pelecehan seksual Hasyim Asyari tidak benar.

Dalam video yang dibuat pada 11 Desember 2022 itu, Hasnaeni juga menyebut dirinya tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil, khususnya ketika melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP soal pelecehan seksual.

Tak cuma itu, Hasnaeni juga menyuruh anak perempuannya berinisial AMM untuk mendatangi Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2023.

Putri Hasnaeni tersebut datang bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus, dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama.

Kedatangan mereka ke kantor KPU RI untuk menemui Hasyim Asyari, dalam rangka mengklarifikasi dan meminta maaf atas isu dugaan pelacehan seksual yang beredar.

Namun, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kembali disampaikan Ihsan Perima Negara dan Andi Bashar ke DKPP pada 27 Januari 2023.

Proses aduan tersebut kemudian baru disidangkan DKPP untuk pertama kalinya pada hari ini.

Partai Republik Satu juga diketahui tidak lolos tahap verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang dilakukan KPU pada Oktober 2022 lalu.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya