Berita

Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar (tengah) bersama Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Perima Negara (kiri), usai mengikuti Sidang Perdana di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin sore (13/3)/RMOL

Politik

Meski Sudah Diklarifikasi, Isu Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Tetap Dilanjutkan

SENIN, 13 MARET 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Klarifikasi Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, soal dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, tak menghentikan proses hukum yang dijalankan Sekjennya, Ihsan Perima Negara, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang DKPP hari ini, Ihsan melalui kuasa hukumnya, Andi Bashar, mengklaim atas nama Hasnaeni, melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan Teradu Hasyim Asyari atas dugaan pelecehan seksual.

“Makanya, kami memohon komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil,” ujar Andi usai mengikuti jalannya Sidang Perdana dengan agenda Mendengar Pokok Aduan Pengadu, di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (13/3).


Kata Andi, Hasnaeni melalui Pengadu Ihsan menyampaikan tuntutan kepada Majelis Persidangan DKPP berupa sanksi tegas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari. Sebab diklaimnya, Ketum Republik Satu yang dijuluki Wanita Emas itu merasa dilecehkan.

“Kami sih berharap Ketua KPU dicopot karena ini pelanggaran berat buat saya,” demikian Andi menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Andi datang bersama Ihsan Perima Negara. Mereka mengikuti jalannya sidang selama 6 jam, yang dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Perkara yang diajukan Ihsan yang diregister dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, pada pokoknya menyebut Hasyim Asyari melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Padahal, Hasnaeni sudah mencabut laporannya yang kala itu diberikan kuasanya oleh Farhat Abbas yang juga Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Hasnaeni mencabut laporannya yang dikuasai Farhat melalui sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial (medsos) pada Desember 2022 dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hasnaeni yang ditahan Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, menyebutkan dalam video bahwa isu pelecehan seksual Hasyim Asyari tidak benar.

Dalam video yang dibuat pada 11 Desember 2022 itu, Hasnaeni juga menyebut dirinya tengah dalam kondisi mental yang tidak stabil, khususnya ketika melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP soal pelecehan seksual.

Tak cuma itu, Hasnaeni juga menyuruh anak perempuannya berinisial AMM untuk mendatangi Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2023.

Putri Hasnaeni tersebut datang bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus, dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama.

Kedatangan mereka ke kantor KPU RI untuk menemui Hasyim Asyari, dalam rangka mengklarifikasi dan meminta maaf atas isu dugaan pelacehan seksual yang beredar.

Namun, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari kembali disampaikan Ihsan Perima Negara dan Andi Bashar ke DKPP pada 27 Januari 2023.

Proses aduan tersebut kemudian baru disidangkan DKPP untuk pertama kalinya pada hari ini.

Partai Republik Satu juga diketahui tidak lolos tahap verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang dilakukan KPU pada Oktober 2022 lalu.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya