Berita

Para penyidik PPNS LHK dan Kejati Sumut usai proses serah terima P21/RMOL

Hukum

KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari Jaksa PPNS LHK ke Kejati Sumut

SENIN, 13 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK memfasilitasi penyerahan tersangka Terbit dan barang bukti dari tim penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumut kepada tim Jaksa Kejati Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/3).

Terbit, dikatakan Ali, disangkakan dengan pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Akan tetapi, mengenai uraian perbuatan tersangka dimaksud sepenuhnya menjadi wewenang penyidik PPNS dan Jaksa pada Kejati Sumut.


Ali menjelaskan, KPK memberikan fasilitas itu setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) lantaran perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK hingga saat ini masih dalam proses tahap kasasi.

Sementara itu, dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, upaya banding Terbit dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (14/2).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan Terbit telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Terbit dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. KPK pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadap Terbit.

Terbit sendiri hingga saat ini masih menjadi tersangka di KPK, yakni tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pengumuman status tersangka baru terhadap Terbit itu telah disampaikan KPK pada Jumat 16 September 2022.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya