Berita

Terdakwa pembunuhan Duta Besar Italia untuk Republik Demokratik Kongo Luca Attanasio minta pengadilan membebaskannya karena tidak bersalah/Net

Dunia

Lima Terdakwa Pembunuhan Dubes Italia untuk Kongo Minta Dibebaskan

SENIN, 13 MARET 2023 | 11:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lima dari enam terdakwa dalam kasus pembunuhan Duta Besar Italia untuk Republik Demokratik Kongo Luca Attanasio yang terjadi pada 2021 meminta pembebasan selama sidang di Ibu Kota Kinshasa.

Kejaksaan telah menangani kasus ini dan menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa pada Rabu pekan lalu.

“Para terdakwa mengatakan bukan mereka (yang melakukan pembunuhan). Jaksa Penuntut Umum belum bisa membuktikannya. Kita perlu bukti fisik, kita perlu membuktikan bahwa orang tersebut sudah meninggal," ujar pengacara terdakwa, Joseph Amzati dalam sidang yang berlangsung akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Africa News, Senin (13/3).


 "Ada tanda tanya serius yang menggantung pada tingkat pertanggungjawaban pidana yang akan dikenakan kepada para terdakwa. Mereka harus dibebaskan!" tegas pengacara.

Mantan duta besar Italia untuk RDK, Luca Attanasio, termasuk di antara tiga orang yang tewas pada 22 Februari 2021, ketika konvoi PBB diserang di timur negara yang bermasalah itu.

Seorang pengacara yang mewakili Italia mengatakan bahwa Roma tidak mendukung hukuman mati dan lebih memilih hukuman penjara.

“Republik Italia, sebagai pihak sipil dalam kasus ini, mengkampanyekan penghapusan hukuman mati di tingkat internasional," kata Boniface Balamage, pengacara partai sipil yang mewakili Italia.

“Italia meminta agar para tertuduh, terlepas dari kejahatannya, harus dihukum penjara dan bukan hukuman mati," katanya.

Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan hukuman dalam waktu sepuluh hari ke depan.

RDK telah mengamati moratorium de-facto hukuman mati sejak 2003, menurut PBB, tetapi pengadilan di negara Afrika Tengah itu terus menjatuhkan hukuman mati.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya