Berita

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah/Ist

Politik

Dari 32 Orang, 28 Bacalon DPD RI asal Aceh Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan Pemilih

SENIN, 13 MARET 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 28 dari 32 orang Bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyerahkan berkas dukungan pemilih perbaikan tahap kedua.  Lima Bacalon menyerahkan berkas pada Jumat (10/3), sedang 23 Bacalon lainnya menyerahkan berkas pada Sabtu (11/3) sebelum pukul 23.59 WIB.

"Satu Bacalon yang mengundurkan diri dan tiga Bacalon yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan tahap kedua sampai batas waktu ditutupnya masa penyerahan perbaikan dukungan pemilih," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (12/3).

Munawarsyah merinci, bacalon DPD yang mengundurkan diri tersebut adalah Nasrullah. Sedangkan tiga Bacalon DPD yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan tahap kedua yaitu Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hasan.


Lebih lanjut Munawarsyah mengatakan, setelah menerima berkas perbaikan dukungan pemilih tahap kedua, maka tahap selanjutnya akan dilakukan

Verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pemilih perbaikan untuk tingkat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut akan dimulai pada 12 sampai 21 Maret 2023.

"Dalam kegiatan ini, KIP Aceh dan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda eksternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan dan potensi tidak terdaftar sebagai pemilih," tutur Munawarsyah.

Setelah ada hasil verifikasi administrasi perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan rekapitulasi pada 22 sampai dengan 24 Maret 2023. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual perbaikan yang dimulai 26 Maret sampai dengan 8 April 2023 oleh KIP Kabupaten/Kota dan PPS.

"Namun sebelumnya akan dilakukan pengambilan sampling dukungan verifikasi faktual tahap kedua," ujar mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya