Berita

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah/Ist

Politik

Dari 32 Orang, 28 Bacalon DPD RI asal Aceh Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan Pemilih

SENIN, 13 MARET 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 28 dari 32 orang Bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyerahkan berkas dukungan pemilih perbaikan tahap kedua.  Lima Bacalon menyerahkan berkas pada Jumat (10/3), sedang 23 Bacalon lainnya menyerahkan berkas pada Sabtu (11/3) sebelum pukul 23.59 WIB.

"Satu Bacalon yang mengundurkan diri dan tiga Bacalon yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan tahap kedua sampai batas waktu ditutupnya masa penyerahan perbaikan dukungan pemilih," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (12/3).

Munawarsyah merinci, bacalon DPD yang mengundurkan diri tersebut adalah Nasrullah. Sedangkan tiga Bacalon DPD yang tidak melakukan penyerahan perbaikan dukungan tahap kedua yaitu Ramli Rasyid, Bukhari MY, dan Helmi Hasan.


Lebih lanjut Munawarsyah mengatakan, setelah menerima berkas perbaikan dukungan pemilih tahap kedua, maka tahap selanjutnya akan dilakukan

Verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pemilih perbaikan untuk tingkat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut akan dimulai pada 12 sampai 21 Maret 2023.

"Dalam kegiatan ini, KIP Aceh dan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda eksternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan dan potensi tidak terdaftar sebagai pemilih," tutur Munawarsyah.

Setelah ada hasil verifikasi administrasi perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan rekapitulasi pada 22 sampai dengan 24 Maret 2023. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual perbaikan yang dimulai 26 Maret sampai dengan 8 April 2023 oleh KIP Kabupaten/Kota dan PPS.

"Namun sebelumnya akan dilakukan pengambilan sampling dukungan verifikasi faktual tahap kedua," ujar mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya