Berita

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Didakwa Korupsi, Muhyiddin Yassin: Saya Tidak Bisa Tidur

MINGGU, 12 MARET 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang telah menghantui mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Ia bahkan mengaku tidak bisa tidur sejak terjerat kasus tersebut.

“Sulit untuk tidur di malam hari. Istri saya juga sulit tidur dan anak-anak saya juga selalu khawatir," kata Presiden Parti Pribumi Bersatu itu pada Minggu (12/3).

Muhyiddin mengaku setiap membaca berita tentang dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, ia merasa cemas.


"Membaca berita (tentang dakwaan) memperburuk keadaan karena saya mengetahui bahwa saya akan dipenjara selama lebih dari 20 tahun jika terbukti bersalah," ucapnya, seperti dikutip The Star.

Meski begitu, Muhyiddin menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan ia adalah korban persekusi politik.

Pada Jumat (10/3), Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit di Pengadilan Kuala Lumpur.  

Menurut dakwaan pertama hingga keempat, Muhyiddin, yang merupakan perdana menteri saat itu dan presiden Bersatu, telah menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.

Dia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan 200 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd; 1 juta ringgit dari Nepturis Sdn Bhd; 19,5 juta ringgit dari Mamfor Sdn Bhd; dan 12 juta ringgit dari satu Azman Yusoff.

Semua tindak pidana diduga dilakukan di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Tuduhan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23(1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit atau lebih.

Selain itu, Muhyiddin juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Ia dituduh menerima hasil dari aktivitas ilegal sebesar 120 juta ringgit dan 75 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, yang disetorkan ke rekening Bersatu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya