Berita

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Didakwa Korupsi, Muhyiddin Yassin: Saya Tidak Bisa Tidur

MINGGU, 12 MARET 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang telah menghantui mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Ia bahkan mengaku tidak bisa tidur sejak terjerat kasus tersebut.

“Sulit untuk tidur di malam hari. Istri saya juga sulit tidur dan anak-anak saya juga selalu khawatir," kata Presiden Parti Pribumi Bersatu itu pada Minggu (12/3).

Muhyiddin mengaku setiap membaca berita tentang dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, ia merasa cemas.


"Membaca berita (tentang dakwaan) memperburuk keadaan karena saya mengetahui bahwa saya akan dipenjara selama lebih dari 20 tahun jika terbukti bersalah," ucapnya, seperti dikutip The Star.

Meski begitu, Muhyiddin menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan ia adalah korban persekusi politik.

Pada Jumat (10/3), Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit di Pengadilan Kuala Lumpur.  

Menurut dakwaan pertama hingga keempat, Muhyiddin, yang merupakan perdana menteri saat itu dan presiden Bersatu, telah menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.

Dia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan 200 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd; 1 juta ringgit dari Nepturis Sdn Bhd; 19,5 juta ringgit dari Mamfor Sdn Bhd; dan 12 juta ringgit dari satu Azman Yusoff.

Semua tindak pidana diduga dilakukan di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Tuduhan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23(1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit atau lebih.

Selain itu, Muhyiddin juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Ia dituduh menerima hasil dari aktivitas ilegal sebesar 120 juta ringgit dan 75 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, yang disetorkan ke rekening Bersatu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya