Berita

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Didakwa Korupsi, Muhyiddin Yassin: Saya Tidak Bisa Tidur

MINGGU, 12 MARET 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang telah menghantui mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Ia bahkan mengaku tidak bisa tidur sejak terjerat kasus tersebut.

“Sulit untuk tidur di malam hari. Istri saya juga sulit tidur dan anak-anak saya juga selalu khawatir," kata Presiden Parti Pribumi Bersatu itu pada Minggu (12/3).

Muhyiddin mengaku setiap membaca berita tentang dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, ia merasa cemas.


"Membaca berita (tentang dakwaan) memperburuk keadaan karena saya mengetahui bahwa saya akan dipenjara selama lebih dari 20 tahun jika terbukti bersalah," ucapnya, seperti dikutip The Star.

Meski begitu, Muhyiddin menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan ia adalah korban persekusi politik.

Pada Jumat (10/3), Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit di Pengadilan Kuala Lumpur.  

Menurut dakwaan pertama hingga keempat, Muhyiddin, yang merupakan perdana menteri saat itu dan presiden Bersatu, telah menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.

Dia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan 200 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd; 1 juta ringgit dari Nepturis Sdn Bhd; 19,5 juta ringgit dari Mamfor Sdn Bhd; dan 12 juta ringgit dari satu Azman Yusoff.

Semua tindak pidana diduga dilakukan di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Tuduhan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23(1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit atau lebih.

Selain itu, Muhyiddin juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Ia dituduh menerima hasil dari aktivitas ilegal sebesar 120 juta ringgit dan 75 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, yang disetorkan ke rekening Bersatu.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya