Berita

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Didakwa Korupsi, Muhyiddin Yassin: Saya Tidak Bisa Tidur

MINGGU, 12 MARET 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang telah menghantui mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Ia bahkan mengaku tidak bisa tidur sejak terjerat kasus tersebut.

“Sulit untuk tidur di malam hari. Istri saya juga sulit tidur dan anak-anak saya juga selalu khawatir," kata Presiden Parti Pribumi Bersatu itu pada Minggu (12/3).

Muhyiddin mengaku setiap membaca berita tentang dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, ia merasa cemas.

"Membaca berita (tentang dakwaan) memperburuk keadaan karena saya mengetahui bahwa saya akan dipenjara selama lebih dari 20 tahun jika terbukti bersalah," ucapnya, seperti dikutip The Star.

Meski begitu, Muhyiddin menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan ia adalah korban persekusi politik.

Pada Jumat (10/3), Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit di Pengadilan Kuala Lumpur.  

Menurut dakwaan pertama hingga keempat, Muhyiddin, yang merupakan perdana menteri saat itu dan presiden Bersatu, telah menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.

Dia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan 200 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd; 1 juta ringgit dari Nepturis Sdn Bhd; 19,5 juta ringgit dari Mamfor Sdn Bhd; dan 12 juta ringgit dari satu Azman Yusoff.

Semua tindak pidana diduga dilakukan di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Tuduhan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23(1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit atau lebih.

Selain itu, Muhyiddin juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Ia dituduh menerima hasil dari aktivitas ilegal sebesar 120 juta ringgit dan 75 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, yang disetorkan ke rekening Bersatu.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya