Berita

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/Net

Politik

Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E

MINGGU, 12 MARET 2023 | 02:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dipandang keliru dan berlebihan.

"Sikap LPSK berlebihan pada Bharada E," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada wartawan, Sabtu (11/3).

Adapun pencabutan perlindungan ini, dilakukan karena Bharada E melakukan sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK. Wawancara dengan salah satu media televisi swasta itu, ditayangkan pada Kamis malam (9/3).


Bharada E sebagai terlindung LPSK, disebutkan melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh dia sendiri.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Bagi Azmi Syahputra, seharusnya LPSK bisa memahami dan menyeimbangkan bagaimana penerapan UU terhadap kepentingan umum untuk mendapatkan satu informasi.

"Sebab undang-undang atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai kemanusiaan atau melanggar pula prinsip-prinsip kejujuran," tuturnya.

Jika disimak, lanjutnya, apa yang dikatakan Bharada E dalam wawancara itu, adalah fakta yang bisa menjadi pembelajaran bagi publik. Sehingga, tidak ada masalah secara prinsip terhadap apa yang disampaikan Bharada E.

"Apa yang dilakukan dan disampaikan Bharada E adalah fakta. Tampak ia mengutamakan kejujuran dan keterangannya haruslah diumumkan dan didengarkan orang banyak agar menjadi pelajaran," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya