Berita

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/Net

Politik

Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E

MINGGU, 12 MARET 2023 | 02:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dipandang keliru dan berlebihan.

"Sikap LPSK berlebihan pada Bharada E," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada wartawan, Sabtu (11/3).

Adapun pencabutan perlindungan ini, dilakukan karena Bharada E melakukan sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK. Wawancara dengan salah satu media televisi swasta itu, ditayangkan pada Kamis malam (9/3).


Bharada E sebagai terlindung LPSK, disebutkan melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh dia sendiri.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Bagi Azmi Syahputra, seharusnya LPSK bisa memahami dan menyeimbangkan bagaimana penerapan UU terhadap kepentingan umum untuk mendapatkan satu informasi.

"Sebab undang-undang atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai kemanusiaan atau melanggar pula prinsip-prinsip kejujuran," tuturnya.

Jika disimak, lanjutnya, apa yang dikatakan Bharada E dalam wawancara itu, adalah fakta yang bisa menjadi pembelajaran bagi publik. Sehingga, tidak ada masalah secara prinsip terhadap apa yang disampaikan Bharada E.

"Apa yang dilakukan dan disampaikan Bharada E adalah fakta. Tampak ia mengutamakan kejujuran dan keterangannya haruslah diumumkan dan didengarkan orang banyak agar menjadi pelajaran," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya