Berita

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/Net

Politik

Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E

MINGGU, 12 MARET 2023 | 02:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dipandang keliru dan berlebihan.

"Sikap LPSK berlebihan pada Bharada E," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada wartawan, Sabtu (11/3).

Adapun pencabutan perlindungan ini, dilakukan karena Bharada E melakukan sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK. Wawancara dengan salah satu media televisi swasta itu, ditayangkan pada Kamis malam (9/3).


Bharada E sebagai terlindung LPSK, disebutkan melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh dia sendiri.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Bagi Azmi Syahputra, seharusnya LPSK bisa memahami dan menyeimbangkan bagaimana penerapan UU terhadap kepentingan umum untuk mendapatkan satu informasi.

"Sebab undang-undang atau isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai kemanusiaan atau melanggar pula prinsip-prinsip kejujuran," tuturnya.

Jika disimak, lanjutnya, apa yang dikatakan Bharada E dalam wawancara itu, adalah fakta yang bisa menjadi pembelajaran bagi publik. Sehingga, tidak ada masalah secara prinsip terhadap apa yang disampaikan Bharada E.

"Apa yang dilakukan dan disampaikan Bharada E adalah fakta. Tampak ia mengutamakan kejujuran dan keterangannya haruslah diumumkan dan didengarkan orang banyak agar menjadi pelajaran," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya