Berita

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo/Net

Hukum

Akademisi Urai Dugaan Sumber Transaksi Rp 500 M Lebih di Rekening Rafael Alun

SABTU, 11 MARET 2023 | 07:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Transaksi janggal lebih dari Rp 500 miliar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo patut diduga melibatkan pihak lain.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menuturkan, transaksi fantastis yang dirangkum dari tahun 2019 sampai 2023 itu sulit diterima akal sehat jika hanya dilakukan oleh Rafael seorang.

"Transaksi sebesar ini tidak bisa dilakukan Rafael sendiri, sehingga patut diduga ada pejabat lain atau orang tertentu yang mendukung," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/3).

Jika diperdalam lagi, karakteristik kejahatan yang diduga dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu itu cenderung dilakukan dengan relasi kekuasaan atau kewenangan dalam melancarkan operandinya.
 
Dari sisiran ini, jelas Azmi, akan tampak fakta mengerucut ke indikator penentuan pelaku yang punya keinginan sama. Apalagi Rafael sejak awal memperlihatkan kecemasan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai status ASN.

"Melihat keadaan ini, uang tersebut diduga diperoleh dari penyalahgunaan jabatannya, menjual pengaruh jabatan, atau bentuk kejahatan lain yang didukung oleh jalur potensial kekuasaan pelaku (sebagai pejabat Ditjen Pajak)," sambungnya.

Oleh sebab itu, Azmi menyarankan KPK dan lembaga terkait yang terlibat mengusut tidak hanya berhenti pada Rafael Alun melalui pemblokiran rekening, melainkan memperluas penyelidikan guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaannya.

"Pintu masuknya ikuti dari aset dan uang Rafael serta orang terdekatnya dan para nominee. Dengan temuan hasil pemeriksaan mereka, di sinilah patut diduga awal mula pintu penyimpangan tersebut," tutupnya.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya