Berita

Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid/Net

Politik

Yenny Wahid: Proporsional Tertutup atau Terbuka Sama-sama Ada Plus dan Minus

SABTU, 11 MARET 2023 | 04:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka, sama-sama punya kekurangan. Pun sama-sama punya kekurangan.

"Dua-duanya ada plus minusnya," kata Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, di Jakarta, Jumat (10/3).

Yenny menuturkan, sistem proporsional terbuka, memberi ruang lebih luas kepada konstituen untuk mengenal calon yang akan dipilih atau yang dipercayakan duduk di kursi parlemen.


Namun, di sisi lain, sistem proporsional terbuka dinilainya menyebabkan ongkos atau biaya politik yang tinggi. Imbasnya, politik uang berpotensi besar terjadi dalam sistem pemilu proporsional terbuka.

Kelemahan lainnya, lanjut perempuan bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh ini, calon yang akan duduk di kursi parlemen belum tentu berkualitas. Karena bisa saja hanya mengandalkan popularitas dan didukung kekuatan finansial yang kuat.

Sementara, dalam sistem proporsional tertutup, partai politik bisa mengalokasikan kursi bagi calon-calon yang dinilai berkualitas terutama dalam melahirkan produk-produk legislasi.

Akan tetapi, sambung dia, kedua sistem tersebut pada dasarnya sama-sama memiliki kelebihan dan keunggulan.

Saat ditanya sikap atau arah Yenny terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ia tidak memberikan pasti.

Saat ini sistem proporsional terbuka sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat pada Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-undang Pemilu.

Gugatan tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya