Mantan Menko Ekuin era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Dr Rizal Ramli/Repro
Uang negara yang berputar di Kementerian Keuangan, melalui transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, diminta untuk diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dorongan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Dr Rizal Ramli, dalam podcast Realita TV, yang diunggah Jumat (10/3).
“KPK juga saya minta (memproses hukum transaksi Rp 300 triliun), ini momentum luar biasa untuk menegakkan kredibilitas," ujar RR, sapaan akrabnya.
Menurutnya, belakangan kredibilitas KPK agak anjlok. Sehingga, RR melihat persoalan transaksi gelap Rp 300 triliun di Kemenkeu, sebagai momen tepat bagi KPK untuk unjuk gigi.
“Ini kesempatan luar biasa untuk (unjuk gigi). Siapa saja yang main uang negara di situ sebesar Rp 300 triliun, polanya seperti apa? Panggil saja, periksa saja, tangkap,†tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) ini juga berharap Mahfud MD sebagai pejabat negara tidak hanya memberikan pernyataan yang kontroversial kepada publik. Begitupun dengan KPK.
“Jangan rakyat kita ini diisi berita-berita drama ini itu, tapi tidak ada tindakan. Itu namanya hanya pencitraan. Mereka berkuasa, mereka punya kemampuan untuk menindak, memenjarakan oknum-oknum di Kemenkeu yang main,†ucapnya.
“Kalau jumlahnya (transaksi mencurigakan di Kemenkeu) segitu (Rp 300 triliun), enggak mungkin itu mainan orang bawah, pasti itu mainan yang bos-bos lah. Jadi KPK, saya minta mulailah kerjaan mulia ini,†demikian Rizal Ramli.