Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty /Net

Politik

Peserta Pemilu 2024 Boleh Beri Pendidikan Politik di Kampus, Bawaslu Ingatkan Batasannya

JUMAT, 10 MARET 2023 | 20:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tempat pendidikan seperti kampus bisa menjadi ruang partai politik (parpol), utamanya yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024, untuk melakukan pendidikan politik.

Hanya saja, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty menekankan, syarat tertentu berupa batasan dalam melakukan pendidikan politik di kampus harus ditaati.

“Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingan pendidikan politik di kampusnya, atau untuk pendidikan politik mahasiswanya, itu boleh,” ujar Lolly saat menjadi narasumber secara daring di hadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3).


Oleh karena pihak kampus yang harus mengundang parpol dalam memberikan pendidikan politik, Lolly menegaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus diperhatikan parpol.

“Dan syaratnya, juga kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik saja atau hanya satu calon wakil rakyat atau hanya satu calon presiden atau wakil presiden saja,” urainya.

Lebih lanjut, Lolly yang juga pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Jawa Barat ini memastikan, pihaknya bakal mengawasi prosedural pelaksanaan pendidikan politik kampus tersebut.

“Nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang,” demikian Lolly. 

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya