Berita

Presiden RI Joko Widodo dan Presiden China Xi Jinping/Net

Politik

Cegah Kekacauan, Jokowi Jangan Tiru Xi Jinping Jabat Presiden China 3 Periode

JUMAT, 10 MARET 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak meniru Presiden China, Xi Jinping yang kembali terpilih pada periode ketiga masa jabatan lima tahun ke depan.

Pasalnya, jika Presiden Jokowi memaksakan kehendaknya untuk tiga periode, maka bisa terjadi kekacauan nasional. Itu lantaran telah mengangkangi konstitusi yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden.

“Jokowi tidak dapat meniru (Presiden) China. Kecuali ia telah siap dengan kekacauan skala nasional atas keserakahan kekuasaan,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/3).


Selain itu, kata pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, sistem politik di China dan Indonesia sangat berbeda. Sehingga, menjabat presiden periode ketiga di Indonesia sama saja berupaya melawan konstitusi.

“Indonesia tidak bisa mereplikasi siapapun, kita punya konstitusi sendiri, dan tidak ada alasan untuk membuat Jokowi memerintah di periode ketiganya,“ tegasnya.

Lebih jauh, Dedi juga menyesalkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat (PN) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan tersebut harus diusut tuntas pihak-pihak terkait karena berpotensi melanggengkan kekuasaan Presiden Jokowi hingga tiga periode.

Adapun Parlemen China secara resmi telah memilih Xi Jinping, satu-satunya calon, sebagai presiden untuk periode ketiga masa jabatan lima tahun ke depan.

Xi dipilih dengan suara bulat oleh 2.952 anggota Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Aula Besar Rakyat, Beijing pada Jumat (10/3).

Dimuat Reuters, pemungutan suara berlangsung selama sekitar satu jam. Sementara perhitungan suara secara elektronik dilakukan sekitar 15 menit. Tidak ada suara yang menyatakan menolak.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya