Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dengan Jaminan Rp 6,8 Miliar

JUMAT, 10 MARET 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 2 juta ringgit atau setara dengan Rp 6,8 miliar.

Bernama menyebut, selain 2 juta ringgit, pembebasan Muhyiddin juga diberikan dengan dua jaminan dan syarat tambahan.

Menurut pengacara, Ahmad Terrirudin Mohd Salleh, salah satu syarat adalah agar Muhyiddin menyerahkan paspor sembari menunggu penyelesaian kasus korupsi yang menjeratnya.


Muhyiddin menghadapi empat dakwaan terkait suap sebesar 232,5 juta ringgit dan dua dakwaan terkait pencucian uang sebesar 195 juta ringgit.

Dari empat dakwaan suap, dua dakwaan dituduhkan kepada Muhyiddin karena dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai PM Malaysia dan presiden Partai Bersatu. Ia disebut mendapat gratifikasi sebesar 200 juta ringgit dari Bukhary Equity dan 1 juta ringgit dari Nepturis untuk Bersatu.

Adapun dua dakwaan suap lainnya adalah dugaan bahwa Muhyiddin menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi 19,5 juta ringgit dari Mamfor dan 12 juta ringgit dari Azman Yusoff untuk Bersatu.

Hakim Azura Alwi telah menetapkan 26 Mei untuk membahas kasus tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya