Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dengan Jaminan Rp 6,8 Miliar

JUMAT, 10 MARET 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 2 juta ringgit atau setara dengan Rp 6,8 miliar.

Bernama menyebut, selain 2 juta ringgit, pembebasan Muhyiddin juga diberikan dengan dua jaminan dan syarat tambahan.

Menurut pengacara, Ahmad Terrirudin Mohd Salleh, salah satu syarat adalah agar Muhyiddin menyerahkan paspor sembari menunggu penyelesaian kasus korupsi yang menjeratnya.


Muhyiddin menghadapi empat dakwaan terkait suap sebesar 232,5 juta ringgit dan dua dakwaan terkait pencucian uang sebesar 195 juta ringgit.

Dari empat dakwaan suap, dua dakwaan dituduhkan kepada Muhyiddin karena dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai PM Malaysia dan presiden Partai Bersatu. Ia disebut mendapat gratifikasi sebesar 200 juta ringgit dari Bukhary Equity dan 1 juta ringgit dari Nepturis untuk Bersatu.

Adapun dua dakwaan suap lainnya adalah dugaan bahwa Muhyiddin menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi 19,5 juta ringgit dari Mamfor dan 12 juta ringgit dari Azman Yusoff untuk Bersatu.

Hakim Azura Alwi telah menetapkan 26 Mei untuk membahas kasus tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya