Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Ditangkap Komisi Antikorupsi, Muhyiddin Yassin: Saya Tidak Melakukan Kesalahan

KAMIS, 09 MARET 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menegaskan bahwa ia tidak bersalah atas kasus korupsi proyek pemulihan ekonomi Covid-19, Janawibawa.

Sebuah pernyataan dirilis oleh Muhyiddin setelah ia ditangkap oleh komisi antikoupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), pada Kamis (9/3).

Dalam pernyataannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Muhyiddin menggambarkan tuduhan korupsi terhadapnya merupakan penindasan dan penganiayaan politik.


"Saya menegaskan bahwa saya tidak melakukan kesalahan menurut hukum," seru Muhyiddin.

Presiden Partai Pribumi Bersatu ini berdalih, ia tidak memiliki otoritas penuh untuk menyetujui setiap proyek pemerintah ketika menjabat sebagai PM Malaysia selama 17 bulan pada 2021 hingga 2022.

"Otoritas yang bisa menyetujui adalah Kementerian Keuangan. Saya sekadar melaksanakan keputusan kabinet yang membutuhkan Kantor Perdana Menteri untuk menjembatani permohonan proyek untuk kemudian dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Muhyiddin menekankan, ia tidak pernah memberi arahan atau mempengaruhi keputusan dari Kementerian Keuangan. Ia juga menyebut tidak pernah menemui kontraktor-kontraktor yang terkait dengan proyek tersebut.

"SPRM tidak menemukan barang bukti apapun bahwa saya telah menerima uang. Jadi, bagaimana saya bisa dituduh menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan?" tegasnya.

Sementara itu, SPRM dilaporkan akan mendakwa Muhyiddin dengan UU penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang pada Jumat (10/3). Mereka juga telah membekukan akun bank milik Muhyiddin dan Partai Bersatu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya