Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Ditangkap Komisi Antikorupsi, Muhyiddin Yassin: Saya Tidak Melakukan Kesalahan

KAMIS, 09 MARET 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menegaskan bahwa ia tidak bersalah atas kasus korupsi proyek pemulihan ekonomi Covid-19, Janawibawa.

Sebuah pernyataan dirilis oleh Muhyiddin setelah ia ditangkap oleh komisi antikoupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), pada Kamis (9/3).

Dalam pernyataannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Muhyiddin menggambarkan tuduhan korupsi terhadapnya merupakan penindasan dan penganiayaan politik.


"Saya menegaskan bahwa saya tidak melakukan kesalahan menurut hukum," seru Muhyiddin.

Presiden Partai Pribumi Bersatu ini berdalih, ia tidak memiliki otoritas penuh untuk menyetujui setiap proyek pemerintah ketika menjabat sebagai PM Malaysia selama 17 bulan pada 2021 hingga 2022.

"Otoritas yang bisa menyetujui adalah Kementerian Keuangan. Saya sekadar melaksanakan keputusan kabinet yang membutuhkan Kantor Perdana Menteri untuk menjembatani permohonan proyek untuk kemudian dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Muhyiddin menekankan, ia tidak pernah memberi arahan atau mempengaruhi keputusan dari Kementerian Keuangan. Ia juga menyebut tidak pernah menemui kontraktor-kontraktor yang terkait dengan proyek tersebut.

"SPRM tidak menemukan barang bukti apapun bahwa saya telah menerima uang. Jadi, bagaimana saya bisa dituduh menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan?" tegasnya.

Sementara itu, SPRM dilaporkan akan mendakwa Muhyiddin dengan UU penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang pada Jumat (10/3). Mereka juga telah membekukan akun bank milik Muhyiddin dan Partai Bersatu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya