Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Komisi Antikorupsi Malaysia Tangkap Mantan PM Muhyiddin Yassin

KAMIS, 09 MARET 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dilaporkan telah ditangkap oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3).

Muhyiddin ditangkap setelah diperiksa oleh MACC terkait kasus korupsi proyek pemulihan ekonomi negara ketika ia berkuasa selama 17 bulan pada tahun 2020 hingga 2021.

Menurut keterangan MACC, Muhyiddin akan didakwa di bawah UU penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, seperti dimuat Reuters.


Muhyiddin dan partainya telah menghadapi penyelidikan terkait korupsi sejak kalah dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim selama pemilu pada November tahun lalu.

Penyelidikan bermula saat Anwar meminta untuk meninjau ulang seluruh proyek bernilai miliaran dolar yang telah disetujui di bawah pemerintahan Muhyiddin, termasuk proyek bantuan Covid-19.

Peninjauan dilakukan atas dasar kecurigaan bahwa bantuan dikirim tidak sesuai prosedur yang tepat.

Muhyiddin sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut tuduhan Anwar sebagai tindakan balas dendam politik.

Meski begitu, MACC telah menginterogasi beberapa pejabat partai Bersatu yang dipimpin Muhyiddin. Sejak bulan lalu, MACC juga sudah membekukan rekening bank milik Muhyiddin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya