Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Sebaiknya Masyarakat Menunda Bayar Pajak, Sampai Ada Tindakan Bersih-bersih di Kemenkeu

KAMIS, 09 MARET 2023 | 17:18 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

SRI Mulyani, SMI demikian dia dikenal. Jabatan keren Menteri Ekonomi di era SBY dan era JKW. Melalui wawancara TV dengan "kebanggaan" menyatakan dia rangkap jabatan. Rangkap 30. Luar Biasa.

Melalui pengalaman yang malang melintang di ladang uang. Pasti SMI paham tahu betul ada larangan rangkap jabatan. Larangan pejabat untuk rangkap jabatan di atur dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Rupanya ada "kebanggaan" melanggar UU.

Melabrak Pagar sering dilakukannya ketika kasus Century era SBY, SMI merugikan negara Rp 6,7 triliun. Diselamatkan oleh Bank Dunia.


SMI seperti tak Peduli UU, rangkap 30 jabatan. Mabok. Tidak kurang memabukan 39 pejabat Kemenkeu merangkap jabatan. Tentu seijin atasannya, SMI.

Kontak Pandora dibuka oleh anak muda bernama Mario yang secara sadis melakukan penyiksaan kepada seorang anak. Mario anak pejabat tinggi yang kayanya tidak ketulungan. Gegara anak berbuat sadis terungkap kebobrokan Kemenkeu.

KPK terpaksa turun tangan menyelidik bapaknya. Kekayaan yang minta ampun. Luar Biasa. Tidak hanya bapaknya Mario, tapi ada pejabat lain yang juga anak buahnya SMI. Juga luar biasa kekayaannya. Mereka anak buah SMI berlomba pamer kaya.

Ulah anak buahnya SMI itu. Membuat semua pejabat Depkeu kalang kabut, berusaha menyembunyikan harta. SMI Menteri kesayangannya Jokowi, terbukti dengan 30 rangkapan jabatan. Melanggar UU juga dibiarkan. Ikan busuk dari kepalanya. Apakah aroma kebusukan dari SMI dan JKW?

Mahfud MD sang Menkopolhukam, berang ada kejanggalan Rp 300 triliun di Kemenkeu. Waduh. Kasus luar biasa besarnya. Kasus Jiwasraya, Asabri yang puluhan triliun tidak seberapa.

Lalu apa yang harus diperbuat oleh masyarakat, yang uang pajak mereka dirampok secara brutal, membuat rakyat menderita dengan kenaikan BBM, subsidi dicabut.

Jalan yang bijak adalah tunda pembayaran pajak sampai batas, di mana Menkeu SMI harus melakukan tindakan terhadap dirinya (harakiri) dan anak buahnya diberhentikan, resiko rangkap jabatan karena sudah melanggar UU.

Telah merugikan negara, memperkaya diri, dan kelompok anak buahnya. Lebih bijak lagi jika kepala yang busuk dibuang saja.

Penulis adalah Aktivis Pergerakan 77-78

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya