Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Sebaiknya Masyarakat Menunda Bayar Pajak, Sampai Ada Tindakan Bersih-bersih di Kemenkeu

KAMIS, 09 MARET 2023 | 17:18 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

SRI Mulyani, SMI demikian dia dikenal. Jabatan keren Menteri Ekonomi di era SBY dan era JKW. Melalui wawancara TV dengan "kebanggaan" menyatakan dia rangkap jabatan. Rangkap 30. Luar Biasa.

Melalui pengalaman yang malang melintang di ladang uang. Pasti SMI paham tahu betul ada larangan rangkap jabatan. Larangan pejabat untuk rangkap jabatan di atur dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Rupanya ada "kebanggaan" melanggar UU.

Melabrak Pagar sering dilakukannya ketika kasus Century era SBY, SMI merugikan negara Rp 6,7 triliun. Diselamatkan oleh Bank Dunia.


SMI seperti tak Peduli UU, rangkap 30 jabatan. Mabok. Tidak kurang memabukan 39 pejabat Kemenkeu merangkap jabatan. Tentu seijin atasannya, SMI.

Kontak Pandora dibuka oleh anak muda bernama Mario yang secara sadis melakukan penyiksaan kepada seorang anak. Mario anak pejabat tinggi yang kayanya tidak ketulungan. Gegara anak berbuat sadis terungkap kebobrokan Kemenkeu.

KPK terpaksa turun tangan menyelidik bapaknya. Kekayaan yang minta ampun. Luar Biasa. Tidak hanya bapaknya Mario, tapi ada pejabat lain yang juga anak buahnya SMI. Juga luar biasa kekayaannya. Mereka anak buah SMI berlomba pamer kaya.

Ulah anak buahnya SMI itu. Membuat semua pejabat Depkeu kalang kabut, berusaha menyembunyikan harta. SMI Menteri kesayangannya Jokowi, terbukti dengan 30 rangkapan jabatan. Melanggar UU juga dibiarkan. Ikan busuk dari kepalanya. Apakah aroma kebusukan dari SMI dan JKW?

Mahfud MD sang Menkopolhukam, berang ada kejanggalan Rp 300 triliun di Kemenkeu. Waduh. Kasus luar biasa besarnya. Kasus Jiwasraya, Asabri yang puluhan triliun tidak seberapa.

Lalu apa yang harus diperbuat oleh masyarakat, yang uang pajak mereka dirampok secara brutal, membuat rakyat menderita dengan kenaikan BBM, subsidi dicabut.

Jalan yang bijak adalah tunda pembayaran pajak sampai batas, di mana Menkeu SMI harus melakukan tindakan terhadap dirinya (harakiri) dan anak buahnya diberhentikan, resiko rangkap jabatan karena sudah melanggar UU.

Telah merugikan negara, memperkaya diri, dan kelompok anak buahnya. Lebih bijak lagi jika kepala yang busuk dibuang saja.

Penulis adalah Aktivis Pergerakan 77-78

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya