Berita

Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3)/RMOL

Politik

Yusril: Parpol Bisa Ikut Lawan Putusan PN Jakpus

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (Parpol) bisa ikut melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu (Tahun 2024), itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan,” ungkap Yusril.


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menerangkan, upaya verzet oleh parpol baru bisa diajukan ke PN Jakpus jika sudah dilaksanakannya eksekusi putusan menunda pemilu.

Namun, pelaksanaan eksekusi putusan serta merta PN Jakpus atas gugatan Prima itu baru bisa dilakukan dengan melalui beberapa tahapan. Yakni, Penggugat yang dalam hal ini Prima, harus mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000, disebutkan bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

“Bagaimana kalau sekiranya Ketua Pengadilan Tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di jalankan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menakankan bahwa perkara yang dilayangkan Prima ini adalah perkara perdata biasa atau perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga, pihak di luar yang berperkara bisa ikut mengajukan upaya perlawanan selama merasa dirugikan.

“Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara, pihak berperkara itu hanyalah KPU dan partai Prima, dan karena ini adalah gugatan perdata biasa,” tambahnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya