Berita

Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3)/RMOL

Politik

Yusril: Parpol Bisa Ikut Lawan Putusan PN Jakpus

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (Parpol) bisa ikut melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu (Tahun 2024), itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan,” ungkap Yusril.


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menerangkan, upaya verzet oleh parpol baru bisa diajukan ke PN Jakpus jika sudah dilaksanakannya eksekusi putusan menunda pemilu.

Namun, pelaksanaan eksekusi putusan serta merta PN Jakpus atas gugatan Prima itu baru bisa dilakukan dengan melalui beberapa tahapan. Yakni, Penggugat yang dalam hal ini Prima, harus mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000, disebutkan bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

“Bagaimana kalau sekiranya Ketua Pengadilan Tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di jalankan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menakankan bahwa perkara yang dilayangkan Prima ini adalah perkara perdata biasa atau perbuatan melawan hukum biasa, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga, pihak di luar yang berperkara bisa ikut mengajukan upaya perlawanan selama merasa dirugikan.

“Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara, pihak berperkara itu hanyalah KPU dan partai Prima, dan karena ini adalah gugatan perdata biasa,” tambahnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya