Berita

Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli/RMOL

Hukum

Kasus Klitih Gedongkuning Dinilai Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan Hakim

KAMIS, 09 MARET 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keluarga terdakwa kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Yogyakarta, terus melakukan perlawanan. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut dipandang pihak keluarga penuh rekayasa.

Parahnya lagi, aparat terkesan sengaja melakukan penyiksaan agar mereka yang ditangkap mau mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Kuasa hukum salah satu terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Yogi Zul Fadhli mengatakan, kasus ini mulai menemui titik terang setelah Ombudsman perwakilan Yogyakarta menemukan adanya maladministrasi.


"Kami menyayangkan hakim tingkat pertama tetap menjatuhkan vonis bersalah. Putusan ini sangat tidak bisa diterima karena memakai alat bukti yang tidak relevan," kata Yogi di markas KontraS di  Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen,  Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Kasus ini bermula dari penangkapan lima remaja oleh aparat pada 9 dan 10 April 2022 secara sewenang-wenang. Mereka dituduh oleh polisi sebagai pelaku klitih di Gedongkuning yang terjadi pada 3 April 2022 lalu. Setelah ditangkap, mereka dibawa menuju Polsek Sewon.

Berkaitan dengan hal tersebut, baik Ombudsman perwakilan Yogyakarta maupun Komnas HAM telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menerbitkan surat rekomendasi.

Yogi menilai, dalam kedua surat tersebut secara eksplisit menguak sebuah fakta bahwa proses pemidanaan terhadap lima korban diwarnai dengan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak fair trial, hingga langgengnya praktik penyiksaan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepolisian dalam melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Kami melakukan banding di Yogyakarta. Sayangnya putusan banding sama menguatkan keputusan pertama. Kami tidak melihat sama sekali pertimbangan hukum," pungkasnya.

Para pelaku klitih di Gedongkuning disebut menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

Adapun lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya