Andayani, Ibu dari terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri saat menyambangi markas KontraS di Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3)/RMOL
Keluarga terdakwa kasus dugaan kejahatan jalanan atau klitih di Gedongkuning mengendus banyaknya kejanggalan. Kasus klitih ini terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta, pada 3 April 2022.
Kejanggalan yang dimaksud di antaranya penetapan tersangka. Karena diduga ada kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.
Hal ini diungkapkan Andayani, ibu dari terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, saat menyambangi markas KontraS di Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
"Kami adalah korban ketidakadilan," kata Andayani dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus bermula saat anaknya dan 4 orang rekannya melakukan perang sarung di daerah Druwo, Jalan Parangtritis.
"Pada saat yang bersamaan terjadi penganiayaan di Gedongkuning yang waktu itu viral pada tanggal 3 April 2022. Apalagi, Gedongkuning berjarak sekitar 8 km (dari lokasi anaknya berada)," ujarnya.
Ia menegaskan, anaknya bukan pelaku
klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith. Belakangan, korban yang merupakan pelajar SMA Muhammadiyah 2 itu diketahui anak anggota DPRD Kebumen.
"Anak kami mengalami penyiksaan yang bertujuan untuk memaksa pengakuan," tandasnya.
Adapu lima orang yang disebut terlibat dalam kasus
klitih ini yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).